MerahPutih.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi berbeda di Ambon, Maluku, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy.
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti yang diduga catatan penentuan nilai "fee" proyek dari penggeledahan dua kantor dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku.
Baca Juga
KPK Pergoki Pejabat Pemkot Ambon Bakar Dokumen Bukti Suap Wali Kota
"Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara lain terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai 'fee' proyek," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5).
Ali menjelaskan, dua kantor dinas tersebut yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisis dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.
Baca Juga
Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.
Richard diduga menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.
Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik. (Pon)
Baca Juga