Geledah Dua Lokasi, KPK Amankan Barbuk Kasus Dugaan Suap Walkot Ambon Tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler, di kawasan Galunggung Batu Merah, Ambon, Maluku, Kamis (19/5). ANTARA/Penina F Mayaut

MerahPutih.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi berbeda di Ambon, Maluku, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti yang diduga catatan penentuan nilai "fee" proyek dari penggeledahan dua kantor dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku.

Baca Juga

KPK Pergoki Pejabat Pemkot Ambon Bakar Dokumen Bukti Suap Wali Kota

"Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara lain terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai 'fee' proyek," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5).

Ali menjelaskan, dua kantor dinas tersebut yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisis dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang toko ritel Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.

Baca Juga

KPK Tahan Wali Kota Ambon

Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

Richard diduga menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik. (Pon)

Baca Juga

Usut Kasus Walkot Richard, KPK Geledah Kantor SKPD Ambon

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
 4 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir
Indonesia
4 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir

Bencana banjir yang terjadi di daerah itu, selain karena curah hujan yang tinggi juga diakibatkan adanya penyumbatan tumpukan sampah di aliran sungai serta drainase.

PKS Nilai BRIN Lamban Meneliti Penyebab dan Obat Kasus Ginjal Akut
Indonesia
PKS Nilai BRIN Lamban Meneliti Penyebab dan Obat Kasus Ginjal Akut

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) lamban melakukan riset penyebab gangguan ginjal akut pada anak.

BPOM Awasi Peredaran Pangan di Sekitar Lokasi KTT G20
Indonesia
BPOM Awasi Peredaran Pangan di Sekitar Lokasi KTT G20

Pengawalan keamanan pangan mengacu pada Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.04.01.1.22.05.19.1573 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengawalan Keamanan Pangan Presiden, Wakil Presiden, dan Tamu Negara.

Rapat Paripurna DPR Bahas Perpanjangan Pembahasan RUU PDP
Indonesia
Rapat Paripurna DPR Bahas Perpanjangan Pembahasan RUU PDP

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Tidak Boleh Terjadi Lagi Pelarangan Ibadah Natal
Indonesia
Tidak Boleh Terjadi Lagi Pelarangan Ibadah Natal

"Pelarangan ataupun menghalangi pelaksanaan ibadah Natal pemeluk agama lain tidak boleh terjadi lagi, kita harus pastikan semua pihak, masyarakat, pejabat, aparat, kita semua memahami makna toleransi dan kebebasan menjalankan ibadah," tegas Taufik.

KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN
Indonesia
KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal merevisi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Presiden Jokowi akan Tinjau Penyaluran Bansos ke 3 Lokasi di Sulawesi Tenggara
Indonesia
Presiden Jokowi akan Tinjau Penyaluran Bansos ke 3 Lokasi di Sulawesi Tenggara

Presiden Joko Widodo akan melakukan kunjungan kerja ke Kota Baubau, Kota Buton, dan Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, untuk meninjau penyaluran bantuan sosial dan menghadiri penganugerahan gelar adat.

42 Perwira Tinggi dan 121 Perwira Menengah Polri Naik Pangkat
Indonesia
42 Perwira Tinggi dan 121 Perwira Menengah Polri Naik Pangkat

Kenaikan pangkat itu sendiri meliputi, Brigjen ke Irjen, Kombes ke Brigjen dan AKBP ke Kombes.

Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP Dua Periode, Dilantik Jokowi Hari Ini
Indonesia
Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP Dua Periode, Dilantik Jokowi Hari Ini

Megawati akan kembali menduduki jabatan ini untuk periode 2022-2027, setelah pertama dilantik pada 2018.

Dampak Perang Rusia Ukraina Berlanjut, Berbagai Negara Hadapi Resesi
Dunia
Dampak Perang Rusia Ukraina Berlanjut, Berbagai Negara Hadapi Resesi

IMF akan merilis pembaruan untuk Prospek Ekonomi Dunia pada pertengahan Juli.