MerahPutih.com -Sejumlah dokumen itu disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah dua kantor vendor pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
Dua kantor yang digeledah tersebut yakni, PT. Mesail Cahaya Berkat yang berlokasi di Soho Capital SC-3209 Podomoro City, Jalan Letjend S. Parman Kav. 28 dan PT Junatama Foodia di Metropolitan Tower, TB Simatupang, Jalan RA Kartini lantai 13.
Baca Juga
"Tim Penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang diduga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Ali mengatakan, sejumlah dokumen itu penting dalam pengusutan kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.

Untuk itu, kata Ali, tim penyidik akan memverifikasi dan menganalisis dokumen-dokumen tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Berikutnya dokumen-dokumen dimaksud akan dilakukan verifikasi dan analisa lanjutan untuk kemudian akan dilakukan penyitaan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga