Gelar Sidang Ahok, JPU Hanya Bisa Hadirkan Tiga Saksi

Fadhli Fadhli - Selasa, 17 Januari 2017
Gelar Sidang Ahok, JPU Hanya Bisa Hadirkan Tiga Saksi
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Sidang lanjutan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (17/1). Sidang ke-6 tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedianya, persidangan dijadwalkan bakal memeriksa enam orang saksi. Namun, pada perjalanannya, hanya tiga orang saksi yang dapat dimintai keterangannya. Sementara tiga lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

Adapun keenama saksi tersebut adalah Wilyuddin Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman dan dua orang dari Polresta Bogor, yaitu Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Sementara saksi yang tidak hadir adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.

Dalam persidangan, majelis hakim mempersoalkan salah ketik anggota Polresta Bogor yang menerima laporan dari saksi pelapor Wilyuddin.

Dalam keterangannya, saksi Briptu Ahmad Hamdani menceritakan ihwal laporan tersebut. Ia menjelaskan, Wilyudin melaporkan Ahok ke Polresta pada 7 Oktober 2016. Namun, dalam laporan, Wilyudin mengaku menonton video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada Selasa 6 September 2016.

"Enam September itu hari Kamis, bukan hari Selasa, kalau Selasa itu 6 oktober,"ucap Hakim, mengoreksi. Briptu Ahmad pun mengaku tidak mengetahui kekeliruan pengetikan tersebut.

Lebih lanjut, Saksi Ahmad Hamdani ditanya hakim soal sebab menerima laporan Wilyuddin yang seharusnya dilaporkan ke Kepolisian Jakut.

"Tidak bisa menolak laporan yang masuk dari masyarakat. Itu yang menjadi alasan menerima laporan hingga kemudian dilimpahkan," jawab Ahmad Hadani.

Majelis hakim pun menilai Briptu Ahmad Hamdani kurang teliti dalam membuat laporan hingga menyebabkan banyak ketidaksesuaian. Kesalahan penulisan juga terjadi pada waktu peristiwa pidato Ahok. Dalam laporan tertulis 6 September 2016, padahal peristiwa itu terjadi 27 September 2016.

"Saya hanya mengikuti keterangan pelapor yang menyebutkan kalau kejadian perkara tersebut pada 6 September," kata Ahmad Hamdari menjawan petanyaan hakim.

Bribtu Ahmad Hamdani dan Bripka Agung Hermawan merupakan petugas unit sentra pelayanan di Polresta Bogor, mereka yang bertugas menerima laporan pelapor Wilyuddin soal kasus penistaan agama oleh Ahok.

#Sidang Ahok #JPU #Penghinaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan