Merahputih.com - DPR akan menggelar rapat paripurna Rabu (22/1) siang dengan agenda pengesahan 50 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Pimpinan DPR bakal meminta persetujuan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2020.
Ketua DPR Puan Maharani menyebut ada 50 RUU, empat RUU carry over yang ditetapkan DPR, DPD, dan pemerintah, serta tiga RUU kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan rapat paripurna.
Baca Juga:
Angkat Isu 'Jalur Rempah' di Rakernas, PDIP Yakini Kehebatan Politik Berdikari
Dari puluhan RUU itu, RUU baru yang akan dibahas diantaranya ialah RUU omnibus law, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa hingga saat ini DPR belum menerima satu pun draf RUU omnibus law inisiatif dari pemerintah.
Rapat Paripurna DPR RI VIII masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020 digelar pada hari Rabu (22/16) pukul 13.00 WIB.

Rapat paripurna juga mengagendakan pengesahan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPR RI pengganti antarwaktu (PAW).
Adapun terkait draf omnibus law yang beredar di masyarakat, Puan mengatakan, DPR tidak tahu. Sebab, DPR belum menerima draf omnibus law dari pemerintah.
"Karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draft RUU omnibus (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik, dari mana sumbernya tidak jelas," ujar Puan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1).
Baca Juga:
Tiga Isu Prioritas Rakernas PDIP: Ilmu Pengetahuan, Rempah dan Lingkungan
Puan juga mengatakan, DPR akan membahas RUU sesuai mekanisme yang ada dan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat agar pembahasan berjalan secara komprehensif.
"Bahwa RUU omnibus law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi," ucapnya. (knu)