Merahputih.com - Peningkatan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait Rizieq Shihab dalam sejumlah acara oleh penyidik Polri tertunda. Gelar perkara direncanakan digelar Kamis (20/11) dan Jumat (21/11).
“Tapi ada kegiatan mutasi kapolda, ada serah terima di Mabes dan Polda Metro dengan kesibukannya, maka tertunda,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (20/11).
Baca Juga:
Polisi di Seluruh Indonesia Siap Bubarkan Kerumunan Massa Sesuai Perintah Kapolri
Awi belum memastikan kapan gelar perkara kembali akan dilanjutkan. Ia berjanji akan segera mengumumkan soal gelar perkara itu.
Proses penyelidikan juga akan terus dilakukan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab. Penyidik telah memeriksa 15 saksi dalam kasus ini.

Di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan 'Emil' Kamil. Panitia acara akad nikah anak Rizieq telah diperiksa pada Rabu, 18 November 2020.
Pesta pernikahan anak Rizieq dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020, diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19. Acara itu ramai didatangi pengikut Rizieq.
Baca Juga:
Doni Monardo Sebut Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi
Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran COVID-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. (Knu)