Gelar Operasi Larangan Mudik, Polisi Diperintahkan Tidak Arogan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 April 2021
Gelar Operasi Larangan Mudik, Polisi Diperintahkan Tidak Arogan
Operasi Lalu Lintas. (Foto: TMC Polda Metro)

MerahPutih.com - Polda Jawa Barat bakal melakukan pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya mudik selama Ramadan 2021. Kepolisian berjanji melakukan sosialisasi secara masif tentang larangan mudik guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, pihaknya akan melaksanakan manajemen rekayasa lalu lintas dalam mempersiapkan masyarakat yang memaksa akan mudik.

Baca Juga:

Bawa Pemudik, Truk dan Travel Gelap Bakal Ditindak

Personel polisi lalu lintas, diperintah Kapolda, dapat menyosialisasisan secara masif tentang larangan mudik. Seperti mengedukasi tentang protokol kesehatan (prokes) dan tertib berlalu lintas, serta bisa memberikan pelayanan pembagian masker.

Ia menekankan kepada para personel, selama pelaksanaan operasi wajib mengutamakan keselamatan dan menjadi contoh dalam melaksanakan prokes saat bertugas.

"Hindari tindakan kontraproduktif dan sikap arogan, sehingga kehadiran Polantas dapat dirasakan oleh masyarakat," tutur mantan Kapolda DIY ini.

Di samping penindakan, menurutnya para personel juga akan melakukan pembagian masker serta menggelar tes usap antigen secara gratis kepada masyarakat.

"Semoga pemahaman masyarakat tentang larangan mudik pada lebaran tahun 2021 akan tercapai," kata dia.

Ahmad Dofiri mengatakan, Operasi Keselamatan Lodaya 2021 merupakan bentuk operasi kepolisian bidang lalu lintas yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, disertai penindakan hukum secara selektif prioritas.

"Tujuannya untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan tertib dalam berlalu lintas," kata Kapolda Jabar.

Kapolda Jawa Barat Ahmad Dofiri. (Foto: Antara)
Kapolda Jawa Barat Ahmad Dofiri. (Foto: Antara)

Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran 2021. Ketentuan itu tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) juga dilarang dipakai untuk mudik juga mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak dibolehkan. (Knu)

Baca Juga:

Cegah Pemudik, Polresta Surakarta Gelar Operasi Keselamatan Candi Dua Pekan

#Mudik #Arus Mudik #Larangan Mudik #Lebaran
Bagikan
Bagikan