Geger Pajak Hiburan Naik 40 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Januari 2024
Geger Pajak Hiburan Naik 40 Persen

Ilustrasi Pajak. (ANTARA/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pajak hiburan dikabarkan bakal naik menjadi 40 persen. Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Di mana, untuk jasa hiburan naik dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Baca Juga:

Pemilik Kendaraan Malas Bayar Pajak, Pemasukan Negara Berkurang Triliunan Rupiah

Kenaikan itu menimbulkan polemik. Bahkan, pengusaha salah satunya penyanyi dangdut sekaligus pemilik bisnis karaoke, Inul Daratista memprotes melalui medsos hingga viral.

Anggota DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan pajak sekarang yang lagi heboh kaitanya sampai 40-75 persen itu sebenarnya tidak berlaku terhadap semua hiburan.

"Tidak semua jenis tempat hiburan itu akan diberlakukan 40-75 persen. Yang diwajibkan minimal 40 persen dan 75 persen hanya ada beberapa objek pajak yaitu diskotik, karaoke, klub malam sama atau uap/spa,” ujar Ginda pada Merahputih.com, Senin (15/1).

Dikatakannya, di Kota Solo pada 2023 untuk uap/spa dikenai pajak 35 persen dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk Perda 2024 naik 40 persen.

"Jadi yang diambil batas minimalnya 40 persen. Berlaku 2024. Itu amanat UU,” katanya.

Dia menjelaskan, dari hiburan itu sendiri terbagi lagi, yakni kontes kecantikan, pameran, pertunjukan, musik, olahraga, rekreasi, dan panti pijat pajaknya 10 persen. Sedangkan khusus diskotik dan karaoke, klub malam, mandi uap/spa pajaknya 40 persen.

"Yang perlu diingat yang dibebankan pajak adalah konsumen. Pendapat saya, yang ramai dan diviralkan oleh Inul dijawab menteri ini adalah amanat UU. Artinya apa, ini adalah kesepakatan antara DPR RI dan kementerian," tegasnya.

Politikus PDIP ini menyebut mestinya para pelaku bisnis menyampaikan ke konsumen soal kenaikan pajak. Dan jika konsumen merasa keberatan karena yang menarik adalah pelaku usaha, maka pelaku usaha silahkan menyampaikan pada kementerian atau kepada DPR RI, karena mereka yang membuat UU.

"Jadi pelaku usaha yang keberatan silahkan sampaikan keluhan ke DPR RI atau kementerian terkait," katanya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Solo, Joko Sutrisno, mengatakan kenaikan pajak itu dinilai memberatkan. Terlebih sekarang liburan keluarga lebih cenderung pada wisata, mulai bergeser jauh dari klub malam serta lainnya.

"Yang jelas kami keberatan. Dengan pajak 35 persen sebelumnya sudah tinggi. Sekarang naik 40 persen akan membuat tempat hiburan makin tertekan tingginya pajak dan lesu,” kata Joko.

Dia mencontohkan tempat hiburan di Semarang dan Salatiga, Jateng banyak yang gulung tikar karena tingginya pajak. Ia pun berharap itu tidak terjadi di Solo, yang dikenal sebagai lokasi wisata dengan banyak hiburan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno meminta para pengusaha pariwisata terutama penyedia jasa hiburan untuk tidak khawatir terhadap penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.

"Jangan khawatir pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak tentunya (kepada pelaku usaha sektor pariwisata)," kata Sandi

Sementara itu, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menyebutkan sejumlah pengusaha spa di Pulau Dewata mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasi-nya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Prabowo-Gibran Janjikan Turunkan Tarif PPN dan Bebasan Pajak Penghasilan

#Wisata #Pariwisata Indonesia #Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Sediakan WA dan QR Code untuk Laporan Cepat Gangguan Keamanan Hingga Kerusakan Fasilitas Umum
Partisipasi publik menjadi kunci agar Kota Tua benar-benar menjadi ruang bersama yang aman dan nyaman
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Oktober 2025
Polisi Sediakan WA dan QR Code untuk Laporan Cepat Gangguan Keamanan Hingga Kerusakan Fasilitas Umum
Indonesia
Night at the Ragunan Zoo Dibuka Hari ini, Harga Tiket Masuknya Mulai Rp 3.000
Wisata malam Ragunan akan dibuka hari ini, Sabtu (11/10). Taman Ragunan buka pukul 18.00-22.00 WIB. Berikut harga tiketnya.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Oktober 2025
Night at the Ragunan Zoo Dibuka Hari ini, Harga Tiket Masuknya Mulai Rp 3.000
Indonesia
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
Sebanyak 26 pegawai sebelumnya dipecat berkaitan dengan kasus 200 pengemplang pajak.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
Indonesia
Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan
Penundaan pajak e-commerce Februari 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan
Indonesia
WNA Pengguna Kereta Api di Indonesia Tembus Setengah Juta, Yogyakarta jadi Tujuan Paling Favorit
Angka itu naik ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 517.528 WNA.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
WNA Pengguna Kereta Api di Indonesia Tembus Setengah Juta, Yogyakarta jadi Tujuan Paling Favorit
Indonesia
Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, belum mengusulkan pengganti Anggito Abimanyu. Ia akan mengurus langsung pajak dan bea cukai.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai
Berita Foto
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Pekerja melipat kaos saat proses produksi UMKM Konveksi Rumahan di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Indonesia
Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen
Novita menekankan bahwa seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam ekosistem pariwisata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen
Indonesia
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Artis Leony Vitria sempat menjadi sorotan setelah membagikan pengalamannya saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya di Tangerang Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Indonesia
DPR Resmikan RUU Kepariwisataan, Siap Beradaptasi dengan Revolusi Digital Global
Saleh menilai bahwa aspek yuridis dalam UU Kepariwisataan yang lama sudah tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas dan tantangan sektor kepariwisataan saat ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
DPR Resmikan RUU Kepariwisataan, Siap Beradaptasi dengan Revolusi Digital Global
Bagikan