Geger Pajak Hiburan Naik 40 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Januari 2024
Geger Pajak Hiburan Naik 40 Persen

Ilustrasi Pajak. (ANTARA/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pajak hiburan dikabarkan bakal naik menjadi 40 persen. Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Di mana, untuk jasa hiburan naik dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Baca Juga:

Pemilik Kendaraan Malas Bayar Pajak, Pemasukan Negara Berkurang Triliunan Rupiah

Kenaikan itu menimbulkan polemik. Bahkan, pengusaha salah satunya penyanyi dangdut sekaligus pemilik bisnis karaoke, Inul Daratista memprotes melalui medsos hingga viral.

Anggota DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan pajak sekarang yang lagi heboh kaitanya sampai 40-75 persen itu sebenarnya tidak berlaku terhadap semua hiburan.

"Tidak semua jenis tempat hiburan itu akan diberlakukan 40-75 persen. Yang diwajibkan minimal 40 persen dan 75 persen hanya ada beberapa objek pajak yaitu diskotik, karaoke, klub malam sama atau uap/spa,” ujar Ginda pada Merahputih.com, Senin (15/1).

Dikatakannya, di Kota Solo pada 2023 untuk uap/spa dikenai pajak 35 persen dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk Perda 2024 naik 40 persen.

"Jadi yang diambil batas minimalnya 40 persen. Berlaku 2024. Itu amanat UU,” katanya.

Dia menjelaskan, dari hiburan itu sendiri terbagi lagi, yakni kontes kecantikan, pameran, pertunjukan, musik, olahraga, rekreasi, dan panti pijat pajaknya 10 persen. Sedangkan khusus diskotik dan karaoke, klub malam, mandi uap/spa pajaknya 40 persen.

"Yang perlu diingat yang dibebankan pajak adalah konsumen. Pendapat saya, yang ramai dan diviralkan oleh Inul dijawab menteri ini adalah amanat UU. Artinya apa, ini adalah kesepakatan antara DPR RI dan kementerian," tegasnya.

Politikus PDIP ini menyebut mestinya para pelaku bisnis menyampaikan ke konsumen soal kenaikan pajak. Dan jika konsumen merasa keberatan karena yang menarik adalah pelaku usaha, maka pelaku usaha silahkan menyampaikan pada kementerian atau kepada DPR RI, karena mereka yang membuat UU.

"Jadi pelaku usaha yang keberatan silahkan sampaikan keluhan ke DPR RI atau kementerian terkait," katanya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Solo, Joko Sutrisno, mengatakan kenaikan pajak itu dinilai memberatkan. Terlebih sekarang liburan keluarga lebih cenderung pada wisata, mulai bergeser jauh dari klub malam serta lainnya.

"Yang jelas kami keberatan. Dengan pajak 35 persen sebelumnya sudah tinggi. Sekarang naik 40 persen akan membuat tempat hiburan makin tertekan tingginya pajak dan lesu,” kata Joko.

Dia mencontohkan tempat hiburan di Semarang dan Salatiga, Jateng banyak yang gulung tikar karena tingginya pajak. Ia pun berharap itu tidak terjadi di Solo, yang dikenal sebagai lokasi wisata dengan banyak hiburan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno meminta para pengusaha pariwisata terutama penyedia jasa hiburan untuk tidak khawatir terhadap penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.

"Jangan khawatir pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak tentunya (kepada pelaku usaha sektor pariwisata)," kata Sandi

Sementara itu, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menyebutkan sejumlah pengusaha spa di Pulau Dewata mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasi-nya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Prabowo-Gibran Janjikan Turunkan Tarif PPN dan Bebasan Pajak Penghasilan

#Wisata #Pariwisata Indonesia #Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Fun
Pilihan Asik Short Escape di PIK, Liburan Panjang Tetap Seru Tanpa Harus Keluar Jakarta
Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) menawarkan banyak pilihan lokasi berlibur singkat tanpa harus bepergian terlalu jauh, tetapi tetap seru dan asik.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Pilihan Asik Short Escape di PIK, Liburan Panjang Tetap Seru Tanpa Harus Keluar Jakarta
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Travel
Liburan ke Pulau Dewata Pakai Bali All-Access Pass, Eksplorasi tanpa Batas dengan Layanan Concierge Pribadi
Bali All-Access Pass membuka akses ke lebih dari 50 destinasi unggulan dalam satu pengalaman yang terintegrasi.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Liburan ke Pulau Dewata Pakai Bali All-Access Pass, Eksplorasi tanpa Batas dengan Layanan Concierge Pribadi
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Travel
BTS Datangkan Lebih Banyak Fulus untuk Korea Selatan, Bikin Pengeluaran Turis Melonjak 38 Kali Lipat
Wisatawan internasional yang datang untuk konser BTS pada Maret dan awal April tinggal lebih lama dan menghabiskan uang secara signifikan lebih besar.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
BTS Datangkan Lebih Banyak Fulus untuk Korea Selatan, Bikin Pengeluaran Turis Melonjak 38 Kali Lipat
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Bagikan