Gegara Rizieq Shihab, Anies Dipanggil Polisi
MerahPutih.com - Mabes Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, buntut acara Rizieq Shihab. Pemanggilan Anies dan sejumlah pihak ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Yang kedua tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11).
Argo menegaskan klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga
Imbas Kerumunan Rizieq, Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat Dicopot
"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.
"Pasal 93," sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.
Adapun isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 itu menyebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta".
"Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Argo. (Knu)
Baca Juga
Kerumunan Massa Rizieq Shihab Dinilai Buyarkan Upaya Pemerintah Berantas COVID-19