MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah kehilangan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar senilai Rp 2 miliar.
Hal itu terjadi karena ditutupnya total sebanyak 14 pasar tradisional non-esensial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Heru Sunardi mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat di membawa dampak pada hilangnya potensi pemasukan PAD dari retribusi pasar.
Baca Juga:
Pemkot Solo Mulai Salurkan 534 Paket Obat Isoman Bantuan dari Jokowi
"Kami perkirakan sebanyak Rp 2 miliar potensi pemasukan pendapatan hilang karena 14 pasar non-esensial harus tutup selama PPKM Darurat," ujar Heru, Jumat (30/7).
Heru mengatakan, selama PPKM Darurat, hanya pasar esensial yang diperbolehkan buka. Sedangkan pasar non-esensial baru dibuka setelah PPKM Level 4 pada 26 Juli sampai 2 Agustus.
"Melihat ditutupnya pasar non-esensial tersebut kami harus membebaskan retribusi para pedagang di 14 pasar yang ditutup," kata dia.

Langkah pembebasan retribusi tersebut, lanjut dia, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap regulasi penutupan pasar non-esensial tersebut selama PPKM Darurat. Alhasil, Pemkot Solo harus merelakan kehilangan PAD Rp 2 miliar.
"Jumlah (kehilangan) cukup besar, karena kami selama setahun ditargetkan Rp 27 miliar untuk retribusi pasar," kata dia.
Ia mengaku, sangat sulit merealisasikan target PAD Rp27 miliar tersebut karena kondisi pandemi dan sekarang tersisa lima bulan lagi. PAD yang hilang tersebut juga termasuk kerja sama pengelolaan MCK di pasar tradisional.
Baca Juga:
Luhut Soroti Angka Kematian COVID-19 di Solo, Ini Kata Gibran
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 pasar non-esensial di Solo yang sebelumnya ditutup selama PPKM Darurat, diizinkan buka mulai Selasa (27/7) lalu.
Hal itu sesuai dengan SE Wali Kota Solo terbaru terkait penanganan COVID-19 yang ditandatangani Senin (26/7).
Ke-14 pasar tersebut yaitu Pasar Klewer, Pasar Notoharjo, Pasar Gilingan, Pasar Bambu, Pasar Kabangan, Pasar Singosaren, Pasar Elpabes, Pasar Ngarsopuro, Pasar Triwindu, Pasar Cinderamata, Pasar Mebel, Pasar Panggungrejo, Pasar burung dan ikan hias Depok, serta Pasar Ledoksari. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Satpol PP Solo Langsung Tutup Tempat Usaha Jika Melanggar Aturan PPKM Level 4