Gegara Djoko 'Joker' Tjandra, Anak Buah Anies Bakal Digugat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Juli 2020
Gegara Djoko 'Joker' Tjandra, Anak Buah Anies Bakal Digugat
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono)

Merahputih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengendus adanya dugaan maladministrasi terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh buronan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Joko Tjandra oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP-elektronik, maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).

Baca Juga:

Kuasa Hukum Benarkan Joko Tjandra Berada di Indonesia Sejak 8 Juni

"Bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar-masuk Indonesia," sambung dia.

Rekam data dan cetak KTP-elektronik Joko Tjandra dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan di Jalan Simprug Golf I, Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Alamat tersebut, cocok dengan alamat yang dituliskan dalam permohonan PK Joko Tjandra.

Djoko Tjandra, buronan sekaligus terpidana kasus skandal cessie Bank Bali yang kerap dijuluki media dengan sebutan 'Joker'. (ist/net)

Sehingga, seharusnya Joko Tjandra tidak bisa mencetak KTP-elektronik dengan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) dikarenakan yang bersangkutan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara tersebut.

Hal itu jelas tertuang dalam Pasal 23 Ayat (8) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dimana kewarganegaraan seseorang akang hilang apabila memiliki paspor negara lain.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Joko Tjandra, Senin (6/7). Permohonan PK yang dilayangkan Joko membuat heboh publik lantaran status yang bersangkutan adalah buronan.

Baca Juga

Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui intelijen Kejaksaan lemah sehingga tak berhasil menangkap Joko yang berada di DKI Jakarta untuk mendaftarkan PK. Hanya saja, ia telah memerintahkan kepada jajarannya untuk menangkap Joko jika hadir di sidang PK.

"Pada hari ini beliau (Joko) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan insyaallah sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6). (Pon)

#Boyamin Saiman #Buronan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan