Merahputih.com - Pakar hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan menilai pemberian remisi khusus Lebaran 2020 selama 2 bulan kepada terpidana mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan adalah legal.
"Setiap nara pidana berhak mendapat remisi hari raya keagamaan dan hari Proklamasi Kemerdekaan RI, termasuk Gayus Tambunan. Jadi remisi untuk Gayus legal dan tidak perlu diperdebatkan," ujar Johanes Tuba Helan, Jumat (29/5).
Baca Juga
Hal itu dikatakannya berkaitan dengan reaksi seputar pemberian remisi khusus Lebaran 2020 selama 2 bulan kepada terpidana mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
Menurut dia, Gayus Tambunan sudah cukup lama menjalani hukuman penjara sehingga berhak untuk mendapatkan remisi, sama seperti napi lainnya.

Gayus merupakan terpidana perkara suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.
Total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara, dan saat ini Gayus mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Baca Juga:
Sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan alasan pemberian remisi kepada Gayus karena berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan di dalam lapas. (*)