MerahPutih.com - Mantan Ketua Persatuan Artis Film (PARFI) Gatot Brajamusti tutup usai.
Gatot diketahui tengah menjalani masa hukuman 20 tahun pidana penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur akibat beberapa kasus yang menjeratnya.
"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman," kata Kabag Humas Dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (8/11).
Baca Juga:
Rika menjelaskan, sebelum meninggal Gatot sempat dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta pada Minggu (8/11) dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Eks guru spiritual Reza Artamevia itu memang memiliki riwayat stroke.
"Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum/pengacara yang bersangkutan ada bersamanya. Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," ujar Rika.
Baca Juga:
Pada Juli 2018, Gatot Brajamusti menerima total vonis pidana penjara 20 tahun. Vonis tersebut berasal dari beberapa kasus yang menjeratnya. Gatot terjerat banyak kasus mulai dari asusila, kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa liar, dan kepemilikan narkoba. (Pon)
Baca Juga:
Pidato Kemenangan Harris: Jalan Panjang dari Perjuangan Perempuan Amerika