MerahPutih.com - Penggunaan gas air mata oleh polisi dalam menangani kerusuhan suporter dalam tragedi Kanjuruhan yang sedikitnya menewaskan 129 orang mendapatkan sorotan.
"Larangan penggunaan gas air mata itu telah diatur FIFA dan tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan. Jelas ditulis: Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2/10).
Baca Juga:
Arema FC Mohon Maaf dan Bikin Crisis Center
Menurut mantan Ketua Umum PSSI itu, penggunaan gas air mata menimbulkan kepanikan sehingga ratusan orang berdesakan ingin keluar dari tribun yang kemudian membuat korban berjatuhan.
LaNyalla menilai tragedi Kanjuruhan membuktikan lemahnya koordinasi. Padahal sebelum match, pasti ada rakor pengamanan antara Panpel dengan Kepolisian.
"Entah apa alasan yang membuat polisi menembakkan gas air mata ke tribun, sehingga membuat kepanikan massal,” kata LaNyalla yang sedang kunjungan kerja di Jawa Timur.
Mantan Ketua Badan Timnas PSSI itu mengatakan, strategi evakuasi yang utama adalah mengamankan pemain, dan itu sudah dilakukan.
"Selanjutnya tinggal mencegah penonton melakukan perusakan atau saling serang antara dua kubu. Sambil semua pintu keluar dan jalur evakuasi dibuka untuk pengosongan stadion," katanya menambahkan.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, upaya pengosongan tribun dengan menembakkan gas air mata, jelas menyalahi aturan FIFA. Peristiwa ini menjadi catatan kelam sepakbola nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi di Kabupaten Malang, Minggu mengatakan bahwa hingga saat ini tambahan dua orang korban meninggal dunia tersebut meninggal usai menjalani perawatan.
"Untuk jumlah korban saat ini masih kita cocokkan, yang sudah pasti sebanyak 129 orang. Mudah-mudahan jangan bertambah," kata Muhadjir. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Hentikan Sementara Liga 1 dan Evaluasi Total Pertandingan