MerahPutih.com - Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Maskapai BUMN Garuda Indonesia, terus berlangsung.
Perusahaan saat ini, tengah melakukan komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, terutama para kreditur dan termasuk lessor. Terakhir, perusahaan telah berhasil menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT).
Baca Juga:
Garuda Indonesia Butuh Investor Strategis
Namun, PT Garuda Indonesia Tbk mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam PKPU selama dua hari untuk mengoptimalkan finalisasi rencana perdamaian.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan masa perpanjangan untuk memastikan proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar, termasuk mematangkan beberapa tahapan administratif.
"Hal tersebut juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pemangku kepentingan atas usulan proposal perdamaian yang disampaikan beberapa waktu lalu," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/6).
Agenda pemungutan suara sebelumnya akan digelar pada 15 Juni 2022 dan melalui pengajuan perpanjang voting tersebut, Garuda meminta pada 17 Juni 2022. Adapun pengumuman hasil pemungutan suara tetap akan dilaksanakan pada 20 Juni 2022.
"Kami memahami bahwa proses ini harus dijalani dengan seksama dan dengan penuh kehati-hatian mengingat keputusan yang akan diambil dalam voting mendatang sangatlah krusial dalam keseluruhan proses PKPU," ungkap Irfan
Garuda berharap, dapat menuntaskan proses ini dengan sebaik-baiknya, sembari mempertimbangkan berbagai masukan demi hasil yang optimal dan adil bagi semua pihak. (Asp)
Baca Juga:
Kejagung Tahan Mantan Petinggi Garuda Indonesia