Gara-gara Postingan di Facebook, FFN Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 21 Februari 2018
Gara-gara Postingan di Facebook, FFN Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

MerahPutih.com - Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka seorang warga Jalan Bajak, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas berinisial FFN (40) karena "memposting" di akun facebook miliknya, oknum pejabat PDAM Tirtanadi berbuat mesum.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah menetapkan FFN dan menjadikannya sebagai tersangka.

"Kita, telah tetapkan FFN tersangka," ujar AKBP Putu seperti dilansir Antara, Selasa (20/2).

Ia menyebutkan, akibat perbuatannya tersangka itu, FFN terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, FFN warga Medan Amplas, telah memposting di akun facebook miliknya dan menuding seorang pejabat di PDAM Tirtanadi mesum.

Di dalam postingan yang dibagikan ke Facebook tersebut, korban berinisial Hj FM yang merupakan pejabat PDAM Tirtanadi, pada bulan November 2017 melalui akun media sosial facebook FFN, dituding telah melakukan perbuatan mesum di ruang kerjanya dengan seorang laki-laki lain.

Padahal, menurut FM, dia sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak terpuji tersebut.

Sehubungan dengan itu, korban merasa keberatan dengan postingan tersebut dan tidak pernah berbuat demikian.

Kemudian FM, langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. (*)

#Pencemaran Nama Baik
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan