Gara-gara Pemberitaan Ahokers dan MCA, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dipolisikan

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 12 Maret 2018
Gara-gara Pemberitaan Ahokers dan MCA, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dipolisikan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

MerahPutih.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Senin (12/3). Kedua wakil rakyat tersebut dipolisikan, lantaran diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun Twitter yang terdapat pada media sosial.

"Menjadi dasar kami melaporkan ada dua akun Twitter yang kami duga milik dua Wakil Ketua DPR. Hari ini kita laporkan karena ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Rizki, kuasa hukum pelapor Muhammad Zakir Rasyidin di Mapolda Metro Jaya, Senin, (12/3).

Rizki menduga Fadli Zon dan Fahri Hamzah telah menyebarkan berita hoaks yang sempat dipublish salah satu media online nasional. Berita tersebut berjudul 'Tersangka Muslim Cyber Army (MCA) diduga Ahokers'. Menurut Rizki, berita tersebut tak memenuhi standar jurnalistik. Namun, beberapa saat kemudian, media tersebut mencabut dan meminta maaf atas pemberitaan yang diturunkan oleh redaksi kala itu.

Sementara itu, lanjut Rizki, Fadli Zon dan Fahri Hamzah masih memasang berita itu pada akun Twitter-nya. Bahkan, hingga saat ini, berita itu belum dihapus. "Yang kita laporkan adalah posting-an Pak FH dan FZ di Twitter-nya yang sampai hari ini tidak dihapus. Padahal (berita) sudah dihapus dari media pemilik berita dan sudah meminta maaf. Tapi tetap saja pemilik akun itu tetap mempertahankan dan membenarkan berita itu. Padahal faktanya berita itu hoax," tambah Rizki.

Untuk itu, dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya ini, Rizki berharap agar, kedua pemilik akun Twitter yang diduga Fadli Zon dan Fahri Hamzah tersebut, segera melakukan klarifikasi. Sebab, akun Twitter yang masih terpampang dengan pemberitaan ujaran kebencian tersebut sudah menjadi konsumsi oleh publik khususnya, para pengguna aktif media sosial.

Apa lagi lanjut Rizki, ada tulisan yang mengatakan 'Maling Teriak Maling'. Jangan sampai bahasa pejabat publik yang dituangkan melalui akun twitternya itu bisa menghegemoni pada masyarakat, yang sepaham dengan mereka. "Ini yang tidak kita inginkan jangan sampai bahasa yang dikeluarkan oleh pejabat tinggi negara di akun media sosialnya ini bisa menghegemoni masyarakat yang sepaham dengan dia," tandas Rizki.

Laporan tersebut, teregistrasi dengan nomor polisi LP /1336/III/2018/PMJ/Dirt.Reskrimsus, Tanggal 12 Maret 2018. Keduanya disangka telah melanggar undang-undang ITE Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). (gms)

#Fadli Zon #Fahri Hamzah
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan