Gara-gara Langgar Prokes, Enam Turis Bali Apes Didenda Rp1 Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 25 Maret 2021
Gara-gara Langgar Prokes, Enam Turis Bali Apes Didenda Rp1 Juta
Penindakan pelanggaran terhadap warga negara asing yang melintas di Denpasar, Bali, Selasa (23-3-2021). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

MerahPutih.com - Enam orang warga negara asing (WNA) di Bali didenda sebesar Rp1 juta karena melanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring di wilayah hukum Polresta Denpasar bersama belasan lain dengan hukuman beragam.

"Kami melaksanakan Ops Yustisi Gabungan karena belakangan ini banyak viral wisatawan domestik maupun mancanegara yang melanggar prokes sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak orang asing," kata Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Rabu (25/3).

Kompol I Gede Ganefo mengatakan bahwa operasi yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung 2021 telah menindak 18 pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:

Bangkitkan Pariwisata Bali, Kapolri Perintahkan Vaksinasi 'Dikeroyok'

Ia menyebutkan enam orang WNA dan satu WNI menerima sanksi teguran, enam orang WNA menerima sanksi denda Rp1 juta, dan empat orang WNI didenda Rp100 ribu karena tidak memakai masker, serta satu orang WNI disanksi dengan membuat surat pernyataan di tempat.

Selanjutnya, terhadap para pelanggar prokes dilakukan tindakan secara tegas terukur tetapi humanis.

Operasi yustisi gabungan ini, kata dia, secara rutin dengan tetap menjaga sikap sopan, tidak arogan, dan tidak ada pungutan liar.

Sasaran dari pelaksanaan operasi yustisi ini adalah WNA maupun WNI yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dan melewati batas waktu buka sesuai dengan SE Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021.

Pengunjung pusat perbelanjaan yang telah mendapatkan sertifikat Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability (CHSE) serta Indonesia Care (I Do Care) mengenakan masker di Mal Bali Galeria, Kuta, Badung, Bali, Selasa (19-1-2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Pengunjung pusat perbelanjaan yang telah mendapatkan sertifikat Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability (CHSE) serta Indonesia Care (I Do Care) mengenakan masker di Mal Bali Galeria, Kuta, Badung, Bali, Selasa (19-1-2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.



Sebelumnya, pada hari Senin (22/3), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebutkan 55 pelanggar protokol kesehatan di Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dari pelanggaran tersebut, di antaranya 11 WNA dikenai sanksi denda administratif Rp1 juta, 10 WNI dikenai denda administratif Rp100 ribu, dan sanksi teguran lisan bagi 27 WNA yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.

Baca Juga:

Dukung Pariwisata Bali, Diagnos Lab luncurkan PCR Sameday

Selain itu, ada tujuh pelanggar WNI yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan dan pernyataan.

WNA ketika terjaring, kata dia, menyampaikan alasan klasik, misalnya lupa atau tidak tahu ada peraturan.

Dalam hal ini, pihaknya tidak memberikan toleransi lagi karena di negara asalnya justru lebih ketat pengaturan dan sanksinya.

"Jangan lalu di Bali mereka boleh seenaknya abai dengan protokol kesehatan," katanya. (*)

Baca Juga:

Ubud dan Dua Destinasi Wisata Lainnya di Bali Mulai Terima Turis Asing 17 Agustus 2021

#Protokol Kesehatan #COVID-19 #Bali
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan