Headline

Gara-Gara Knalpot Bising, Diki Tewas Dikeroyok Tujuh Pemuda

Eddy FloEddy Flo - Senin, 15 Januari 2018
Gara-Gara Knalpot Bising, Diki Tewas Dikeroyok Tujuh Pemuda
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo (MP/Yugie Prasetyo)

MerahPutih.com - Gara-gara knalpot bising saat melintas berujung maut bagi Diki Rahman (18) yang tewas dikeroyok tujuh pemuda. Kejadian itu berawal saat Diki yang merupakan warga Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) melintas Jalan Sukamulya Gang Madesa Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung pada Sabtu (6/1/2018), sekira pukul 19.30 WIB lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengungkapkan kemungkinan karena suara knalpot korban cukup bising para pelaku merasa terganggu.

"Mereka kemudian menunggu korban kembali melintas saat pulang. Terlebih sebelumnya saat malam tahun baru korban dan para pelaku sudah ada masalah perselisihan dan ini puncaknya," ujar Kombes Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Minggu petang (14/1).

Saat korban melintas kembali dikatakan Hendro, pelaku yang sudah kesal dan motor korban menyenggol pelaku.

"Akhirnya terjadi keributan yang menimbulkan penganiayaan. Lantaran kalah jumlah korban pun mengalami luka parah di bagian kepala akibat pukulan oleh para pelaku," beber Kapolrestabes.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke Polsekta Bojongloa Kaler. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit Polri Sartika Asih.

"Karena luka korban cukup parah akhirnya dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung. Korban pun sempat mendapatkan perawtan medis dari Minggu (7/1) hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (11/1) sekitar pukul 23.40 Wib.Korban meninggal lima hari kemudian," bebernya.

Polisi setelah kejadian pun langsung melakukan penyelelidikan dan memburu para pelaku. Petugas berhasil mengamankan tujuh pelaku ‎enam jam setelah kejadian pengeroyokan tersebut. Adapun pelaku berinisial IL alias Aug (22), MI alias Ucok (24), US alias Odat (24), dan empat orang pelaku yang masih dibawah umur yakni RH (17), IH (15), SS (15), dan JM (17). Para pelaku terancam pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.hingga tewas.

"Ancaman hukumannya bisa diatas 10 tahun penjara," tegas Kombes Pol Hendro Pandowo.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Yugie Prasetyo, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya.

#Kekerasan Geng #Geng Motor #Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan