MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan Azis Syamsuddin diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2015.
Baca Juga
Oknum Pati Polri yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Diprediksi Bertambah
Selaku pimpinan DPR, Azis disebut tidak mengijinkan Komisi III untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kejaksaan Agung terkait lolosnya Djoko Tjandra.
"Dengan tidak diijinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (21/7).
Boyamin menduga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mempunyai kepentingan lain dengan berlindung dibalik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak.
Ia pun menyayangkan permasalahan Djoko Tjandra yang memperoleh e-KTP, pasport, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hingga memperoleh surat jalan dan surat sehat dari Kepolisian seperti tidak dianggap urgen untuk segera dibahas.

Padahal, kata Boyamin, RDP tersebut sangat mendesak karena akan membantu pemerintah mengurai sengkarut kasus Djoko Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan kasus ini dengan segera sebelum kehilangan jejak.
"Dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya, sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, RDP dapat dilakukan secara virtual dan tidak mengganggu agenda anggota Komisi III di masa reses. Apalagi, selama pandemi COVID-19, anggota DPR tidak banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstitutuennya.
"RDP DPR pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya ijin dan jika diijinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPR," jelas dia.
Baca Juga
Minta Sidang PK Online, Djoko Tjandra Dinilai Menghina Pengadilan
Boyamin melanjutkan, ijin tersebut hanya bersifat administrasi karena sejatinya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR. Terlebih, RDP Komisi III ini telah mendapat persetujuan dari Ketua DPR Puan Maharani.
"Sehingga semestinya juga dijinkan oleh Yth Azis Saymasudin," tutup Boyamin. (Pon)