Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR RI

Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI, menggantikan Adies Kadir. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 yang digelar pada Selasa (27/1).

Pergantian pimpinan DPR RI ini dilakukan setelah Adies Kadir ditetapkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI.

Seiring dengan pengesahan tersebut, Adies Kadir secara otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Pemberhentian itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin jalannya rapat paripurna.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR RI karena mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI, maka perlu menetapkan pemberhentian Saudara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH MHum dari jabatan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan,” ujar Saan di ruang rapat paripurna.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir

Saan kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat. Peserta rapat paripurna secara kompak menyatakan persetujuan atas pemberhentian Adies Kadir dari jabatan pimpinan DPR RI.

Setelah agenda pemberhentian disahkan, DPR RI melanjutkan agenda berikutnya, yakni pengesahan pengganti Adies Kadir. Saan membacakan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang mengusulkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

“Surat dari DPP Partai Golkar dimaksud juga menyampaikan usulan penggantian Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar dari Saudara Prof Dr Ir H Adies Kadir SH MHum kepada Saudari Ir Hj Sari Yuliati Nomor Anggota A-341. Kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap Saudari Sari Yuliati Nomor Anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna secara serempak.

Selanjutnya, Sari Yuliati mengucapkan sumpah janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Tata Tertib DPR RI, yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. (Pon)

#Wakil Ketua DPR #Sari Yuliati #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Bagikan