Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan Hingga 8 November
Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap hingga 8 November 2020 seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Minggu (25/10).
Baca Juga:
Pilkada di Masa Pandemi, Publik Merasa Was-Was
Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota. "Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," tuturnya.
Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi pada Senin (26/10) hingga Ahad (8/11).
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi 14 hari, terhitung 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.
Baca Juga:
Dua Alasan Polri Tak Perlu Beri Izin Kelanjutan Liga 1 dan 2
Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.
Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan. (Knu)