Merahputih.com - Pemberlakuan Ganjil genap di lokasi wisata yakni Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (17/9).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan mekanisme pengaturan ganjil genap ini hanya berada di gerbang masuk dua lokasi wisata tersebut.
Baca Juga:
Kelola TMII, Kemensetneg Minta Masukan Rakyat
"Menjelang gerbang masuk, contohnya di Ancol itu di gerbang barat sebelum masuk gerbang Ancolnya dan gerbang timur keluaran tol yang mengarah ke Pekan Raya Jakarta, Kemayoran," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (17/9).
Untuk di Taman Mini, ganjil genap dibatasi bukan dari Tamini Square yang jaraknya 1 kilometer dari lokasi wisata itu. "Tapi ketika masuk ke area Taman Mini kita laksanakan pemeriksaan ganjil genap," terangnya.

Menurut Sambodo, kebijakan ganjil genap ini akan terus berlaku sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Ia berharap, dengan adanya aturan ini tempat wisata dapat kembali beroperasi dengan diimbangi protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVOD-19.
"Akan berlaku seterusnya dengan tujuan untuk mengurangi kerumunan khususnya di tempat wisata," jelas dia.
Baca Juga:
Kebijakan ini tentu dibarengi dengan peningkatan protokol kesehatan di tempat wisata.
"Seperti kapasitas dibatasi hanya 25 persen akses masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan pendaftaran tiket secara online," tutup Sambodo. (Knu)