Ganjil Genap di Kawasan Bogor Berlangsung 24 Jam

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 September 2021
 Ganjil Genap di Kawasan Bogor Berlangsung 24 Jam
Ganjil genap Bogor. (Foto:Antara)

MerahPutih.com - Uji coba pemberlakuan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, akan dimulai pada Jumat (3/9) besok. Aturan ini berlaku selama akhir pekan untuk kendaraan yang melintas dari Jakarta menuju Puncak, Bogor.

"Berlaku 24 jam," ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada wartawan, Kamis (2/9).

Uji coba nanti akan dimulai pada Jumat siang. Kemudian dimulai dari pagi sampai malam pada hari Sabtu dan Minggu.

Baca Juga:

Puluhan Kendaraan Ditindak Gegara Langgar Ganjil Genap

Harun menjelaskan, uji coba aturan ganjil genap hanya akan berlaku sampai dengan Minggu (5/9) dengan sanksi berupa putar balik arah untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggalnya.

"Ini semua masih uji coba sambil kami melihat apa kelebihan dan kekurangannya," ujar mantan penyidik KPK ini.

Ia mengatakan, mendukung penerapan uji coba ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor ini, tim Satgas COVID-19 akan mendirikan 7 titik penyekatan menuju kawasan Puncak.

Titik penyekatan tersebut antara lain, pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, Rainbow Hills, serta dua lokasi di kawasan Sentul.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, masih melarang operasional tempat wisata pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 31 Agustus - 6 September 2021.

"Masih (ditutup), masih diawasi oleh tim monitoring dari satgas untuk pariwisata," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin.

Ganjil Genap. (Foto: Antara)
Ganjil Genap. (Foto: Antara)

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa hanya Taman Safari Indonesia (TSI) di Kawasan Puncak, Bogor yang diizinkan beroperasi lantaran tergolong tempat konservasi satwa.

"Sebetulnya tempat wisata belum boleh buka, tapi karena ini konservasi, di sini binatang dari seluruh negara, dan TSI tidak dapat bantuan dari pemerintah pusat, sehingga mereka kesulitan memberi pakan dan rumah sakit untuk hewan biayanya cukup tinggi," katanya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 38/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 dan 2COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. (Knu)

Baca Juga:

Mulai Berlaku Akhir Pekan, Ini Tujuh Titik Pemeriksaan Ganjil Genap di Puncak Bogor

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap #PPKM Level 1-4 #Puncak Bogor
Bagikan
Bagikan