Ganjil-Genap Akibatkan Lalu Lintas Padat Saat PSBB Transisi
Merahputih.com - Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Utara menyatakan pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap akibat kepadatan lalu lintas saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
“Ketika kita dievaluasi tingkat lalu lintas meningkat, bahkan bisa sampai mendekati saat normal sebelum PSBB,” kata Kasudin Dishub Jakarta Utara Harlem Simanjuntak di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8).
Baca Juga
Jakarta Kembali Terapkan Gage, TransJakarta Tambah 155 Armada
Pemberlakuan kembali ganjil-genap juga karena sudah tidak berlakunya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sejak Selasa (14/7) lalu. Harlem berharap dengan pemberlakuan kembali sistem itu dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan.
Petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan dan Polres Jakarta Utara melakukan sosialisasi penerapan kembali aturan ganjil genap telah dilakukan sejak Senin (3/8) hingga Rabu (5/8).
Seorang pengendara mobil berplat hitam Hendrik mengatakan pemberlakuan kembali ganjil-genap dapat memperlancar arus lalu lintas.
"Saya tahu baru besok ada penindakan," ujar Hendrik.
Baca Juga
Ganjil Genap Berlaku Lagi, DKI Jakarta Optimalkan Angkutan Umum
Penerapan sistem ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Pengendara mobil berplat hitam menyesuaikan nomor plat (ganjil-genap) pada tanggal di hari tersebut untuk dapat melintasi ruas jalan yang telah ditentukan. Sanksi diberikan kepada pelanggar berupa penilangan dengan denda maksimal senilai Rp500 ribu. (*)