MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil genap di 13 titik DKI Jakarta mulai Senin (25/10).
“Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya tiga kawasan ini menjadi 13 kawasan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/10).
Baca Juga
17 Jenis Kendaraan ini Diizinkan Melintas saat Ganjil Genap di Jakarta
Sambodo menyebut jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00 sampai 10.00 dan 16.00 sampai pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku untuk hari libur.
“Kemudian berlaku hanya hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku,” papar Sambodo.
Sambodo menyampaikan terdapat kenaikan volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta selama memasuki penerapan PPKM level 2. Data ini berdasarkan pantauan aparat dari kamera electronik traffic law enforcement (e-TLE).
"Penambahan volume kendaraan sekitar 30-40 persen yang dipantau setiap harinya melalui E-TLE," kata Sambodo.
Ia memperkirakan, volume kendaraan akan terus meningkat setiap harinya, sejalan dengan adanya beberapa pelonggaran aturan PPKM dari pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
"(Kemungkinan) akan terus bertambah. Makanya kita juga terus pantau, termasuk melalui pintu masuk tol Jakarta," terangnya.

Sebagai informasi, pemerintah menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta yang awalnya berada di level 3 kemudian menjadi level 2.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM level 2 di Jakarta telah dimulai sejak Selasa (19/10) kemarin sampai dengan 1 November 2021.
Berikut 13 titik gage di Jakarta:
1. Jalan Sudirman.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Rasuna Said.
4. Jalan Fatmawati.
5. Jalan Panglima Polim.
6. Jalan Sisingamaraja.
7. Jalan MT Haryono.
8. Jalan Gatot Subroto.
9. Jalan S Parman.
10. Jalan Tomang Raya.
11. Jalan Gunung Sahari.
12. Jalan DI Panjaitan.
13. Jalan Ahmad Yani. (Knu)
Baca Juga