MerahPutih.com - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 di Jawa Tengah, dipasikan sesuai dengan laju inflasi di provinsi setempat.
"Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 minimal sesuai laju inflasi di provinsi ini," katanya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Minggu (6/11).
Baca Juga:
Kadin Ingin Kenaikan Upah Minimum 2023 Merujuk UU Cipta Kerja
Menurut Ganjar, hal tersebut sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam salah satu pasalnya tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Ganjar mengaku sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang tindakan jajarannya dalam menjaring aspirasi kalangan serikat pekerja, pengusaha, dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Kenapa? karena ketentuannya menggunakan PP dan itu bukan kewenangan kami, tapi Presiden dan Kemenaker sebagai leading sector- nya," ujarnya.
Soal usulan lainnya, Ganjar sepakat dan akan menyampaikannya kepada pemerintah, sehingga ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021.
Ia berpendapat, PP itu bisa direvisi, sebab kondisi saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang bergejolak.
"Memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak, semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh, oleh karena itu menjadi pertimbangan," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Pekerja DKI dengan Gaji Rp 4,7 Juta Tetap Dapat Bantuan Subsidi Upah