Gang-gang Perkampungan Jadi Target Satpol PP Menteng Tindak Pelanggar PSBB

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 01 Oktober 2020
Gang-gang Perkampungan Jadi Target Satpol PP Menteng Tindak Pelanggar PSBB
Pelanggar PSBB menyapu jalanan di dekat Stasiun Gondangdia akibat tidak memakai masker, Rabu (30/9/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta akan terus melancarkan penindakan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat dalam penanggulangan penyebaran virus corona di ibu kota.

Satpol PP Kecamatan Menteng, dalam pelaksanaan penindakan PSBB ini bakal masuk menelusuri gang-gang perkampungan warga. Bila ada masyarakat yang abai dalam protokol kesehatan, Pol PP Menteng langsung beri sanksi denda ataupun sanksi sosial.

Plt Kasatpol PP Kecamatan Menteng, Hendra Ardiansyah, pihaknya menargetkan operasi penindakan masker ke perkampungan dilakukan setiap hari.

Baca Juga

Ingatkan Anies, Ketua DPRD: Jangan Bekerja Tangani Banjir saat Sudah Terjadi

"Targetnya, orang-orang yang duduk di bahu jalan, di gang-gang, yang tidak mengenakan masker saat mengobrol," ujar Hendra saat dihubungi wartawan Kamis (1/10).

Satpol PP Kecamatan Menteng, kata Hendra, berfokus pada kawasan Bundaran Hotel Indonesia dan area Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat.

Hendra menceritakan, untuk kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) pelanggar yang paling banyak yaitu pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.

"Kalau yang di area Gondangdia, orang-orang di sekitar sana yang lupa pakai masker, ojol (ojek online), ojek pangkalan, atau warga setempat," jelasnya.

Petugas dari Kelurahan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan Pasar Ciplak yang ditutup karena pedagang terpapar COVID-19, Senin (28/9/2020) (ANTARA/Kominfotik Jakarta Selatan)
Petugas dari Kelurahan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan Pasar Ciplak yang ditutup karena pedagang terpapar COVID-19, Senin (28/9/2020) (ANTARA/Kominfotik Jakarta Selatan)

Hendra menuturkan, mayoritas pelanggar yang ditindak Satpol PP Kecamatan Menteng yaitu tidak memakai masker. Ada juga yang berkerumunan di pinggir jalan atau tempar publik.

"Mayoritas tidak memakai masker, mereka duduk-duduk di pinggir jalan tidak menggunakan masker juga," ungkap Hendra.

Berdasarkan data Satpol PP Kecamatan Menteng mencatat ada sebanyak 44 pelanggar pada Rabu (30/9). Data tersebut mengalami penurunan jika dibanding beberapa waktu sebelumya yang dapat mencapai ratusan pelanggar.

Data pelanggar itu mengalami penurunan dari hari-hari sebelumnya. Rata-rata yang melanggar aturan PSBB ketat yakni kaum orang tua dan milenial.

Baca Juga

DKI Gandeng Unilever Kelola Sampah Jadi Energi Terbarukan

"Biasanya kan rata-rata hampir di atas 150-200an, sekarang sudah mulai mematuhi protokol COVID-19 masyarakatnya," tutup Hendra. (Asp)

#COVID-19 #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan