Gandeng Eks Pimpinan KPK, Partai Demokrat Gugat Penggagas KLB ke PN Jakpus

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 12 Maret 2021
Gandeng Eks Pimpinan KPK, Partai Demokrat Gugat Penggagas KLB ke PN Jakpus
Mantan Ketua KPK, Bambang Widjojanto mendampingi Partai Demokrat melakukan gugatan ke PN Jakpus (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Jajaran Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (12/3). Mereka datang didampingi advokat yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

Kedatangan mereka untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penggagas, panitia, pelaku dan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara atau kubu Moeldoko.

Baca Juga:

Penggagas KLB Demokrat Menyesal Pernah Dukung SBY Jadi Ketum

“Yang kami lakukan adalah mengajukan gugatan ya, perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat. Namanya nanti kami rilis,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada awak media, Jumat.

Mantan Ketua KPK, Bambang Widjojanto mendampingi Partai Demokrat melakukan gugatan ke PN Jakpus (MP/Ponco Sulaksono)

Herzaky menjelaskan, dasar gugatan yang diajukan pihaknya lantaran 10 orang tersebut telah melanggar konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.

“Dan yang kedua, mereka itu semua juga telah melanggar konstitusi negara. Tepatnya UUD 1945 Pasal 1 karena ini Indonesia adalah negara hukum yang demokratis,” ujarnya.

Baca Juga:

Bantah Pernyataan Kubu Moeldoko, Kemenkumham Akui Belum Terima Dokumen Hasil KLB Demokrat

Selain itu, kata Herzaky, pihaknya melayangkan gugatan karena mengganggap pengadilan sebagai benteng terakhir dalam memperjuangan keadilan dan menegakan kebenaran.

“Disini kami mencari keadilan. Karena kalau dikait-kaitkan juga sudah sangat jelas mereka melanggar UU parpol,” kata Herzaky. (Pon)

#Partai Demokrat #Bambang Widjojanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan