Gaji Ketua DPRD Jakarta Lebih Kecil dari Empat Wakilnya, Kok Bisa?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 15 Oktober 2019
Gaji Ketua DPRD Jakarta Lebih Kecil dari Empat Wakilnya, Kok Bisa?
Rincian tunjangan gaji bersih yang diterima Ketua DPRD DKI Jakarta (Ist)

MerahPutih.com - Lima pimpinan Definitif DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 Senin (24/10) sore kemarin diambil sumpah jabatan untuk menjabat selama lima tahun kedepan.

Kelima pimpinan itu yakni Prasetyo Edi Marsudi kembali menempati jabatan sebagai Ketua DPRD DKI dari Fraksi PDI-P, lalu keempat wakil ialah M.Taufik dari Fraksi Partai Gerindra, Abdurrahman Suhaimi dari Fraksi PKS, Misan Samsuri dari Fraksi Partai Demokrat, dan Zita Anjani dari Fraksi PAN.

Baca Juga:

DPRD DKI Minta Dilibatkan Dalam Pemilihan Direksi BUMD, Ini Jawaban Kemendagri

Gaji dan tunjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua DPRD DKI menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 59 juta per bulan. Ia juga mendapatkan 1 unit rumah dinas dan 1 unit mobil dinas untuk operasional.

Rincian tunjangan gaji bersih yang diterima Ketua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta (Ist)

Berikut rinciannya, Ketua DPRD mendapatkan total gaji dan tunjangan asli sebesar Rp 68 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 8 juta menjadi gaji bersih Rp 59 juta.

Berikut rinciannya :

1. Tunjangan keluarga Rp 420.000

2. Uang representasi Rp 3 juta

3. Uang paket Rp 300.000

4. Tunjangan jabatan Rp 4,3 juta

5. Tunjangan beras Rp 153.920

6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta

7. Biaya operasional Rp 18 juta

8. Tunjangan badan anggaran Rp 326.500

9. Tunjangan badan musyawarah Rp 326.500

10. Tunjangan bapemperda Rp 326.500

11. Tunjangan reses Rp 21 juta

Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan lantaran diberi 1 unit rumah dinas. Ia juga tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena diberi 1 unit mobil.

Sedangkan 4 Wakil ketua DPRD DKI mendapatkan Rp 110 juta dan masing-masing juga mendapatkan 1 unit mobil dinas.

Baca Juga:

Kemendagri Tolak Keinginan Tiap Anggota DPRD DKI Punya Staf Ahli Pribadi

Mereka menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 128 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 18 juta menjadi gaji bersih Rp 110 juta.

Rinciannya :

1. Tunjangan keluarga Rp 336.000

2. Uang representasi Rp 2,4 juta

3. Uang paket Rp 240.000

4. Tunjangan jabatan Rp 3,4 juta

5. Tunjangan beras Rp 153.920

6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta

7. Biaya operasional Rp 9,6 juta

8. Tunjangan badan legislasi daerah Rp 326.500

9. Tunjangan badan musyawarah Rp 217.500

10. Tunjangan anggaran Rp 217.500

11. Tunjangan reses Rp 21 juta

12. Tunjangan perumahan Rp 70 juta

Keempat Wakil Ketua DPRD DKI itu tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena masing-masing diberi mobil dinas. (Asp)

#DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan