Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan memastikan kualitas kendaraan listrik di Indonesia telah sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Jangan menganggap kalau barang produksi Indonesia ini kurang mumpuni. Kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia telah memenuhi syarat keselamatan," kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara seperti dilansir Antara, Rabu (1/2).
Baca juga:
Pembeli Mobil Listrik akan Disubsidi Rp 80 Juta dan Motor Listrik Rp 8 Juta

Kukuh menyampaikan bahwa, saat ini di Indonesia terdapat tiga perusahaan yang memroduksi mobil listrik yakni Wuling, Hyundai, dan DFSK.
Menurutnya, meski menjadi teknologi yang baru di Indonesia, kendaraan listrik yang diproduksi ketiga produsen itu dipastikan telah memenuhi standar keselamatan bagi pengemudi dan penumpang, laik jalan, serta aman untuk pengguna jalan yang lain.
Tidak hanya produksi kendaraan di dalam negeri, mobil listrik yang diimpor dalam kondisi Completely Built Up (CBU) juga dipastikan telah memenuhi unsur keamanan dan keselamatan.
Berdasarkan data dari Gaikindo, sepanjang tahun 2022 total penjualan mobil di Indonesia telah mencapar sekitar 1.048 juta unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.681 unit merupakan mobil kategori hybrid, plug in hybrid, dan full electric vehicle.
Dalam meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, Gaikindo berharap agar infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU), hingga layanan home charging terus diperbanyak.
Baca juga:
Tempat 'Recharge' Mobil Listrik Warga +62 di 4 Kota Besar Indonesia
Selain itu, Gaikindo juga berharap agar kondisi perekonomian terus tumbuh agar daya beli kendaraan listrik masyarakat dapat meningkat.
"Kalau ekonomi kita terus tumbuh saya yakin pengguna kendaraan listrik akan meningkat. Kita harapkan industri tetap maju, seiring dengan membaiknya kondisi pandemi," kata Kukuh.

Data dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 2022 telah menetapkan sebanyak 34 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kendaraan listrik.
Adapun, terkait sistem kendaraan listrik terdiri dari dua bagian, yakni keselamatan dan performa. Untuk komponen, terdiri dari baterai dan komponen penggerak listrik (motor, inverter, dan converter).
Sementara infrastruktur, terdiri dari sistem pengisian daya, konektor pengisian daya, serta komunikasi antar-muka. Standar-standar tersebut sebagian besar mengadopsi standar internasional, khususnya untuk kendaraan mobil dan sepeda motor. (kna)
Baca juga: