MerahPutih.com - Aturan ganjil genap (gage) untuk kendaraan roda empat di ibu kota sudah tak relevan. Sehingga, sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) harus diterapkan di Jakarta.
"Tapi Pemprov berikan pilihan pada warga Jakarta jadi gagenya diakhiri tapi diberikan pilihan. Pilihannya apa? ERP," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono di Jakarta, Jumat (27/11)
Baca Juga
Menurut Gembong, kebijakan ganjil genap sangat merugikan pemilik kendaraan mobil. Sebab, selama mempunyai kendaraan warga hanya menikmati 6 bulan selama satu tahun, karena plat nomor akhir kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal.
"Kalau bahasa guyonnya atau bahasa kampungnya kan masa setahun cuma saya pakai kendaraan saya separuh," paparnya.

Dengan begitu, ucap Gembong, sudah semestinya Pemprov DKI harus menerapkan sistem ERP di jalan raya Jakarta.
"Misalnya gitu makanya itu kan pilihan bagi warga Jakarta itu penting," terangnya.
Anggota Komisi A ini mengaku, pihaknya juga sudah meminta Pemprov DKI untuk menghentikan aturan gage di Jakarta. Usulan itu dilontarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021.
Gembong pun mendorong Pemerintah DKI untuk memberlakukan kebijakan jalan berbayar pengganti ganjil genap.
"Kenapa saya minta untuk mengakhiri Pergub tentang Gage kemarin kita bahas di KUA-PPAS ini kita dorong Pemprov ada percepatan ERP," tutupnya. (Asp)
Baca Juga