Gagal CPNS Pertama, Peserta Masih Bisa Ikut Minggu Depan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 09 September 2017
Gagal CPNS Pertama, Peserta Masih Bisa Ikut Minggu Depan
ilustrasi seleksi penerimaan CPNS (Foto Setkab)

MerahPutih.com - Pemerintah akan membuka secara resmi pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) putaran kedua untuk 61 instansi pada hari Senin 11 September 2017.

"Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman, di Jakarta, Sabtu (9/9).

Selama ini, persyaratan pelamaran terdiri dari beberapa dokumen yang cukup banyak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.

Untuk itu, para pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.

"Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran," katanya.

Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.

Herman mengatakan, sejauh ini banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK. Dia mengingatkan agar pengisian NIK dan KK tidak bermasalah.

"Kalau bermasalah segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," jelasnya.

Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, diharapkan pelamar benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latarBi belakang pendidikan dan keinginan. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan.

"Jangan sampai salah memilih. Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar," ujar dia.

Herman mengingatkan bagi pelamar yang sudah pernah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) namun gagal, maka diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya.

Namun apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final maka tidak diperkenankan mendaftar lagi pada penerimaan CPNS putaran kedua ini.(*)

Sumber: ANTARA

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan