Fredrich Yunadi Didakwa Rekayasa Sakit Setya Novanto

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 08 Februari 2018
Fredrich Yunadi Didakwa Rekayasa Sakit Setya Novanto
Fredrich Yunadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1). (ANTARA FOTO/Elang Senja)

MerahPutih.com - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut melakukan rekayasa agar mantan Ketua DPR itu dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

"Yakni melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidik oleh penyidik KPK," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2).

Menurut Jaksa Fitroh, Fredrich menawarkan diri menjadi kuasa hukum Setnov saat kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 31 Oktober 2017. Fredrich pun memberikan saran agar mantan Ketua DPR itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 15 November 2017.

Kepada Setnov, Fredrich memberikan alasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Selain itu, untuk menghindari pemeriksaan, Fredrich akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada tanggal 14 November 2017, terdakwa mengatasnamakan kuasa hukum dari Setya Novanto mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK yang intinya Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik KPK," tutur Jaksa Fitroh.

Kemudian Setnov pun tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 15 November 2017. Lantas penyidik KPK melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah Setnov, Jalan Wijaya XIII, Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketika itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tak berada di rumah dan hanya ada Fredrich yang langsung menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat penangkapan Setnov.

Jaksa Fitroh langsung menunjukkan surat-surat tersebut. Namun, saat penyidik KPK bertanya balik soal surat kuasa, Fredrich tak bisa memperlihatkannya.

"Sehingga terdakwa lalu meminta kepada Deisti Astriani, istri Setya Novanto untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Setya Novanto yang baru dibuat dengan tulisan tangannya," tuturnya.

Setelah malam itu, Fredrich menghubungi dan langsung menemui dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo di Apartemen Botanica Tower, Simprug, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Fredrich menunjukkan foto data rekam medik Setnov yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

"Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain," ujar jaksa Fitroh.

Bimanesh pun menyanggupi permintaan Fredrich, meskipun mengetahui Setnov tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diusut KPK. Bimanesh pun langsung menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Setnov.

Fredrich pun disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait kasus Fredrich Yunadi dalam artikel: Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Pasrah Praperadilan Gugur

#Setya Novanto #Fredrich Yunadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan