Fredrich: Saya Hanya Pesan Tiga Kamar RS Medika untuk Setnov dan Ajudannya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 17 Januari 2018
Fredrich: Saya Hanya Pesan Tiga Kamar RS Medika untuk Setnov dan Ajudannya
Fredrich Yunadi (tengah) berjalan seusai diperiksa KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

MerahPutih.com - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membantah memesan satu lantai di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau untuk Setnov yang mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu. Fredrich mengaku hanya memesan tiga kamar di rumah sakit tersebut.

Menurut Fredrich, di lantai tempat mantan Ketua DPR itu dirawat usai mengalami kecelakaan mobil ada 8 kamar. Dari 8 kamar tersebut, ada 4 kamar yang telah diisi oleh pasien lainnya RS Medika.

Mengetahui masih ada sisa kamar, Fredrich pun menghubungi pihak RS Medika untuk memasan 2 kamar yang kosong. Kamar tersebut untuk tempat beristirahat 6 ajudan Setnov.

"Saya tanya sama (pihak) RS, 'Bu depan (kamar) ini kan kosong, boleh enggak kita sewa buat ajudan'. Selama tidak ada pasien boleh, jadi kita sewa 3 kamar," kata Fredrich usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Fredrich merasa tak ada yang salah dengan memesan tiga kamar di RS Medika untuk Setnov dan ajudannya. Menurut dia, tuduhan KPK terhadap dirinya yang menyebut memesan satu lantai merupakan fitnah dan tak berdasar.

"Lah kalau saya sewa 3 kamar salah saya apa? Kok bisa menuduh fitnah saya sewa 1 lantai. Itu kan berarti yang ngomong begitu itu, yang menurut saya perlu masuk psikiater Sumber Waras. Sana diperiksa itu," tegas Fredrich.

Fredrich mengklaim baru berada di RS Medika setelah Setnov mengalami kecelakaan mobil, bukan sebaliknya. Dia menyatakan, baru berhasil memesan kamar untuk Setnov sekitar pukul 20.30 WIB.

"Saya punya bukti, saya daftar. Saya tanya, sewa (kamar) rumah sakit apakah bisa seperti sewa hotel, telepon booking, eh saya mau booking ya untuk tanggal sekian, sekian kamar, ya ndak bisa dong," ungkapnya.

Sebagai informasi, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tanggapan KPK Soal Ancaman Fredrich Yunadi

#Setya Novanto #Fredrich Yunadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan