Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir. (Foto: Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya mengenai frasa “langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan proses hukum.

Polri menyatakan menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat dalam sistem hukum Indonesia.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengatakan lembaganya akan menyesuaikan penerapan aturan tersebut sesuai dengan keputusan MK.

“Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding), termasuk putusan MK dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang memutuskan sepanjang frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” kata Isir kepada wartawan, Rabu (4/3).

Baca juga:

Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan

Isir menjelaskan, dalam pelaksanaan penegakan hukum ke depan, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berpedoman pada putusan MK tersebut.

Hal itu terutama dalam penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Polri melalui Kortas Tipikor akan merujuk dan berpedoman pada putusan MK tersebut khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ujar Isir.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa frasa “langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas atau dikenal sebagai pasal karet.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/3).

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa perbuatan yang termasuk kategori merintangi atau menggagalkan proses hukum sebenarnya telah diatur secara tegas dalam beberapa ketentuan hukum.

Di antaranya dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), serta berbagai yurisprudensi pengadilan terkait tindak pidana perintangan penyidikan.

Baca juga:

MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan

MK menjelaskan sejumlah tindakan yang secara jelas dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum.

Di antaranya membantu seseorang melarikan diri dari proses hukum, penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi terhadap pihak tertentu, hingga memberikan janji keuntungan agar seseorang memberikan keterangan palsu.

Selain itu, rekayasa untuk menghindari penyidikan atau upaya memengaruhi saksi agar tidak hadir dalam proses hukum juga termasuk dalam kategori perintangan penyidikan.

Menurut MK, keberadaan frasa “tidak langsung” dapat membuka ruang penafsiran yang terlalu luas.

Misalnya, penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan pihak perantara yang penilaiannya berpotensi dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, MK menilai frasa tersebut berpotensi menjadikan Pasal 21 UU Tipikor sebagai pasal karet jika tidak dibatasi secara jelas. (Knu)

#MK #Polri #UU Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Irjen Agus Wijayanto hadir menggantikan Irjen Viktor Theodorus Sihombing, yang kini mendapatkan amanah baru sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Profil Irjen Agus Wijayanto, Kapolda Bangka Belitung Baru yang ‘Ditakuti’ Polisi Bermasalah
Indonesia
Sosok Brigjen Andi Syahriful Taufik, Pakar SDM Polri yang kini Jabat Kapolda Kaltara
Perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 ini ditunjuk mengisi pucuk pimpinan Polda Kaltara guna menggantikan Irjen Agus Wijayanto.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Sosok Brigjen Andi Syahriful Taufik, Pakar SDM Polri yang kini Jabat Kapolda Kaltara
Indonesia
Kapolri Rombak Jabatan, Brigjen Anom Setyadji Kini Pegang Posisi Wakabaintelkam
Brigjen Anom Setyadji ditunjuk menjadi Wakabaintelkam Polri melalui Surat Telegram Kapolri tertanggal 10 Oktober 2026. Simak rekam jejak kariernya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
Kapolri Rombak Jabatan, Brigjen Anom Setyadji Kini Pegang Posisi Wakabaintelkam
Indonesia
Brigjen Aries Syahbudin Ditunjuk Jadi Kakorlantas Polri, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Brigen Aries Syahbudin baru saja ditunjuk jadi Kakorlantas Polri. Berikut profil dan rekam jejaknya.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Brigjen Aries Syahbudin Ditunjuk Jadi Kakorlantas Polri, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Masuk Babak Baru, 3 Bos Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8. Ketiganya kini sudah ditahan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Masuk Babak Baru, 3 Bos Perusahaan Ditetapkan Tersangka
Indonesia
Wakapolri Tegaskan Pengusaha tak Perlu Takut Preman, Polri Jamin Kepastian Hukum
Polri memastikan akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar kegiatan usaha tetap berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wakapolri Tegaskan Pengusaha tak Perlu Takut Preman, Polri Jamin Kepastian Hukum
Indonesia
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
SETARA Institute mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memutus rantai persoalan lama dan memastikan reformasi Polri menyentuh akar masalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Lama Polri, SETARA Institute Ungkap Masalahnya
Indonesia
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Pertukaran ini dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sehari setelah resmi menjabat pada 2 Oktober 2026.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, dari Metro Jaya hingga Sulawesi
Indonesia
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
Kapolri Baru Rotasi 88 Pati dan Pamen, Ganti Kapolda Metro
Bagikan