MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (7/10).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP mengatakan, hanya satu fraksi di DPR yang menolak untuk menyetujui agar RUU HPP dilanjutkan ke paripurma saat masa pembahasan bersama pemerintah.
Baca Juga:
Sebelum Presiden Jokowi Turun, Sistem Pajak Indonesia Bakal Berubah
"Adapun 1 fraksi yaitu F-PKS belum menerima hasil kerja panja dan menolak RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dilanjutkan pada tahap Pembicaraan Tahap II dalam Rapat Paripurna DPR RI," kata Dofie saat membacakan laporan Komisi XI di rapat paripurna.

Dofie menjelaskan, dalam rapat kerja Komisi XI bersama Pemerintah tersebut ada delapan fraksi yaitu FPDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F, Demokrat, F-PAN, dan F-PPP menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU)," ujar Dofie.
Baca Juga:
Orang Kaya Bakal Kena Pajak 35 Persen
Ia menuturkan, meski fraksi PKS menolak namun sesuai mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Komisi XI bersama dengan Pemerintah memutuskan untuk menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU HPP
"Tentunya untuk dilanjutkan pada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," pungkasnya. (Pon)