Fraksi PAN Desak Pemprov DKI Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 06 Oktober 2019
 Fraksi PAN Desak Pemprov DKI Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen
Ketua Fraksi PAN DKI DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim (Foto: Dok DPRD DKI Jakarta)

MerahPutih.Com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menaikan pajak hiburan di Jakarta menjadi 40 persen.

Ketua Fraksi PAN DKI DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim juga mendesak Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan yang maksimal terhadap para wajib pajak terutama pajak hiburan.

Baca Juga:

Anak Zulhas Tak Minder Jadi Pimpinan DPRD DKI Gelorakan Isu Pendidikan

"Kita akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. Ini sangat penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," ucap Hakim di Jakarta, Minggu (6/10).

Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta desak Pemprov DKI naikkan pajak hiburan
Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta (Foto: antaranews)

Lebih lanjut, Hakim menjelaskan bahwa pajak dari sektor hiburan ini harus menjadi perhatian serius, karena Jakarta sektor jasa hiburan ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sehingga dari pengawasannya pun harus ditingkatkan.

"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," jelasnya.

"Kedepan hal ini tidak boleh terjadi lagi. Semua wajib pajak harus taat dan menjalankan kewajibannya dengan baik," tambah dia.

Lukman menerangkan bahwa tersendatnya proses pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat karena belum optimalnya PAD hingga adanya kebocoran.

Baca Juga:

Ketua DPRD Sementara Usulkan Wagub DKI Jakarta Lebih Dari Satu Orang

Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Bung Hakim tersebut akan mendorong Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) melakukan terobosan serta opsi agar penerimaan pajak mencapai target ditetapkan khususnya di sektor pajak hiburan.

Seperti diketahui, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp8,8 triliun. Sementara pajak BBN-KB Rp5,4 triliun, pajak hotel Rp1,8 triliun, restoran Rp3, 55 triliun, pajak hiburan Rp900 miliar, dan pajak reklame Rp1,05 triliun.(Asp)

Baca Juga:

Nilai Anies Beriktikad Baik, PAN Dukung Pemprov DKI Izinkan Trotoar Buat Jualan

#DPRD DKI Jakarta #Partai Amanat Nasional #Pemprov DKI #Tempat Hiburan Malam
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan