Fraksi Nasdem Tegaskan Usulan Amandemen UUD Bukan Dari Keinginan Rakyat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Agustus 2021
Fraksi Nasdem Tegaskan Usulan Amandemen UUD Bukan Dari Keinginan Rakyat
Pimpinan MPR. (Foto: mpr.go.id)

MerahPutih.com - Fraksi Partai NasDem MPR memastikan gagasan amandemen terbatas hanya untuk satu atau dua pasal sulit dilakukan, karena norma konstitusi kait berkait antara yang satu dengan lainnya. Sehingga, partai besutan Surya Paloh ini menilai belum ada urgensi untuk amendemen konstitusi.

Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan, keinginan untuk melakukan amendemen terbatas yaitu hanya untuk memunculkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tidak bisa serta merta dilakukan tanpa berdampak kepada sistem ketatanegaraan saat ini.

Baca Juga:

Ini Sikap Terbaru PDIP dan Gerindra Soal Amandemen UUD 1945

"Seperti kedudukan MPR sebagai lembaga negara serta kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden. Jika tetap ingin melakukan amendemen terbatas maka akan selalu berpotensi membuka kotak pandora untuk melakukan perubahan pada pasal-pasal lain," katanya.

Taufik Basari mengatakan, amendemen konstitusi boleh saja dilakukan karena Pasal 37 UUD RI 1945 memberikan peluang namun untuk memutuskannya harus ada pelibatan publik secara luas tidak bisa hanya ditentukan pimpinan MPR atau sebagian fraksi di MPR saja.

Dia menilai, idealnya ada konsultasi publik yang masif sehingga akan terlihat apa yang menjadi harapan masyarakat karena amendemen konstitusi berbeda dengan pembuatan UU.

"Konstitusi adalah hukum dasar, karena itu melakukan amendemen konstitusi berarti melakukan perubahan fundamental yang akan mempengaruhi sistem tata negara dan proses kebangsaan kita," katanya.

Ia menegaskan, kebutuhan amendemen harus menjadi kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan elit sehingga gagasan amendemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan MPR.

Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari (ANTARA/HO-MPR)
Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari (ANTARA/HO-MPR)

"Keinginan melakukan amendemen kelima secara terbatas yang muncul saat ini tidak berangkat dari sebuah evaluasi bersama rakyat," katanya.

Hal itu menurut dia berbeda dengan dengan amendemen kesatu hingga keempat tahun 1999-2002, yang merupakan satu rangkaian, yang didasarkan satu kebutuhan mendesak melakukan perubahan sistem bernegara setelah terjadi reformasi tahun 1998.

"Karena itu konsultasi publik yang masif harus dilakukan agar gagasan amandemen ini menjadi diskursus publik dan memiliki landasan kebutuhan yang kuat. Namun karena masa pandemi ini tentu tentu sulit kita berharap konsultasi publik dapat berlangsung optimal, karena itu tidak tepat jika mendorong amandemen konstitusi di tengah pandemi seperti ini," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Dibanding Amandemen UUD, MPR Lebih Baik Fokus Sosialisasi 4 Pilar

#Amandemen UUD #MPR RI #NasDem #HUT RI #Hari Kemerdekaan #17 Agustus
Bagikan
Bagikan