MerahPutih.com - DPR telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada rapat paripurna, Selasa (7/12).
Fraksi Partai Demokrat meminta, agar pembahasan RUU IKN dapat ditunda.
"Ditunda sampai masa penanganan COVID-19 berakhir dan kondisi fisikal (perekonomian) kembali normal," kata anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Demokrat Sartono Hutomo, Rabu, (8/12).
Baca Juga:
Terima Aset Eks BLBI Rp 345 Miliar, Pemkot Bogor Bikin Ibu Kota Baru
Menurut Sartono, perlu kehati-hatian dalam melakukan pembahasan RUU IKN. Terlebih, situasi pandemi COVID-19 hingga saat ini masih belum selesai dan perekonomian belum stabil.
"Karena sampai saat ini kita masih berada dalam bayangan ancaman COVID-19 yang belum jelas kapan selesainya. Sehingga perlu skala prioritas," tegas dia.
Sartono menginginkan agar RUU IKN ini menjadi produk perundang-undangan yang berkualitas. Ia mengaku khawatir RUU IKN nantinya bernasib inkonstitusional, seperti UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Pemprov DKI Diminta Blacklist Adhi Karya pada Proyek di Ibu Kota
Diketahui, pembahasan UU Cipta Kerja dinilai sebagaian kalangan terburu-buru. Sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional.
"Kita ingin agar RUU IKN ini menjadi UU yang berkualitas," imbuhnya.
Anggota Pansus RUU IKN ini terdiri dari 6 orang pimpinan dan 50 anggota. Demokrat sendiri menempatkan lima anggotanya dalam pansus ini. Mereka yakni, Sartono, Muslim, Hinca Panjaitan, Marwan Cik Asan, dan Herman Khaeron. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi dan Yusril Bahas Pembangunan Area Komersil di Ibu Kota Negara Baru