FPI Berganti Nama karena Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 01 Januari 2021
FPI Berganti Nama karena Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum
Penutupan markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

MerahPutih.com - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan perlawanan dari simpatisan dan anak buah Rizieq Shihab dengan mendirikan organisasi bernama Front Persatuan Islam.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, pembentukan FPI tak lepas dari langkah kurang tegas dari aparat penegak hukum. Pemerintah terkesan mencadangkan wewenangnya untuk menindak secara pidana.

Baca Juga

PPP Tegaskan Pemerintah Punya Wewenang Larang FPI

Petrus melanjutkan, karena 'hanya' diberi sanksi administratif, elit-elit FPI masih bandel. Padahal, ada dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab dan FPI selama tahun 2016-2017.

Yaitu kasus dugaan Penodaan Agama, Ujaran Kebencian, Pencemaran Nama Baik, dan lainnya.

"Namun, hingga sekarang belum ada satupun penyidikannya dibuka," jelas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia kepada MerahPutih.com di Jakarta, Jumat (1/1).

Petrus melihat, sanksi administratif yang dijatuhkan berupa larangan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, tidak berpengaruh di internal FPI.

"Ini seolah tidak efektif menghentikan aktivitas FPI;" sebut Petrus.

Buktinya sebelum dijatuhi sanksi administratif, FPI sudah punya alternatif nama FPI lain tanpa harus mengubah struktur, komposisi dan personalia kepengurusan FPI.

Seorang peserta aksi dari Front Pembela Islam (FPI) mengendarai motor di antara penjagaan aparat kepolisian saat aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). Aksi demo sendiri berakhir ricuh dan mengakibatkan beberapa peserta aksi dan aparat kepolisian terluka. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ed/ama/aa. (ANTARAFOTO/DHONI SETIAWAN)
Seorang peserta aksi dari Front Pembela Islam (FPI) mengendarai motor di antara penjagaan aparat kepolisian saat aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). Aksi demo sendiri berakhir ricuh dan mengakibatkan beberapa peserta aksi dan aparat kepolisian terluka. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ed/ama/aa. (ANTARAFOTO/DHONI SETIAWAN)

Petrus meyakini, Pemerintah akanterjebak dalam politicking yang diperankan oleh FPI, manakala Pemerintah hanya main di zona sanksi administratif.

Jadi buat mereka, FPI berbadan hukum atau tidak, mau ganti nama dan pengurus, entah pakai Muktamar atau tidak, itu tidak penting.

"Yang penting ada wadah buat mereka untuk membangun konsolidasi gerakan," sebut dia.

Petrus pun berharap aparat tak ragu menggunakan instrumen hukumnya jika ada oknum dari organisasi tersebut yang melakukan tindak pidana.

"Ini agar ada efek jera. Jadi tak hanya sekedar sanksi administratif saja," tutup Petrus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa Polri enggan menanggapi deklarasi perubahan nama Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam.

Menurut dia, Polri tetap berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi.

"Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya, kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan.

Sebelumnya pada Rabu (30/12), Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Dia mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lainnya.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud. (Knu)

Baca Juga

Ratusan Anggota FPI Diduga Tersandung Pelanggaran Hukum, Salah Satunya Terorisme

#Front Pembela Islam #Front Persatuan Islam
Bagikan
Bagikan