Forum Dosen Fisip Unair Tolak Penganugerahan Gelar Muhaimin Iskandar

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 04 Oktober 2017
Forum Dosen Fisip Unair Tolak Penganugerahan Gelar Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar. (Meraputih.com / Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Forum Dosen FISIP Universitas Airlangga menolak Penganugerahan Gelar Dr. H.C. kepada Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si. yang diselenggarakan pada, Selasa (3/10). Mereka menyayangkan prosesnya yang tidak sehat dan tidak didahului prosedur internal yang berwibawa tersebut.

Alasannya, civitas akademika sangat perhatian terhadap pengelolaan universitas yang cenderung politis, tidak akademis dan tidak profesional dalam beberapa kasus terakhir. Mereka mengatakan bahwa penolakan ini hanyalah salah satu dari keprihatiannya dari beberapa kasus yang sangat karut marut dalam penerimaan mahasiswa baru dan ELPT palsu.

Makanya, dengan adanya polemik saat ini, menjadikan waktu yang tepat untuk mengevaluasi kinerja universitas terkait kecenderungan tidak sehat akhir-akhir ini.

Selain itu, mereka meminta Wali Amanat dan Senat Universitas segera membentuk panitia khusus investigasi yang melibatkan dosen dan mahasiswa kritis di luar struktur guna menyelidiki lebih jauh absennya prosedur sivitas akademika yang sehat dan berwibawa.

Pernyataan sikap ini diambil setelah mempertimbangkan tiga hal berikut: Pertama, Civitas Akademika FISIP UNAIR membuka peluang kepada siapapun untuk dianugerahi gelar Doktor Kehormatan selama yang bersangkutan memenuhi kualifikasi dan prosesnya sesuai dengan tata cara yang sudah diatur.

Kedua, Civitas Akademika FISIP UNAIR membuka peluang kepada siapapun untuk dianugerahi gelar Doktor Kehormatan selama yang bersangkutan memenuhi kualifikasi dan prosesnya sesuai dengan tata cara yang sudah diatur.

Ketiga, Proses pemberian Dr H.C. berlangsung terburu-buru, tidak partisipatif, tertutup, tidak memperhatikan aspirasi civitas akademika dan tidak merupakan hasil rapat Badan Pertimbangan Fakultas (BPF). Naskah Akademik dan Tim Adhoc tidak pernah diketahui oleh civitas akademika FISIP UNAIR selama proses berlangsung. Oleh karenanya, kami menilai proses yang dilalui cacat prosedur karena tidak sesuai dengan Tata Cara Pemberian Gelar Dr. H.C. seperti yang tertuang dalam Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015 Pasal 5, 6, dan 7. (*)

#Muhaimin Iskandar #Unair #Surabaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan