Fitra: Dana Parpol Sama Saja Legalkan Korupsi

Aang SunadjiAang Sunadji - Kamis, 12 Maret 2015
Fitra: Dana Parpol Sama Saja Legalkan Korupsi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto Antara)

MerahPutih Nasional- Alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan santunan untuk partai politik dalam rangka menekan politik uang sebenarnya adalah upaya melegalkan korupsi.

Itulah yang disampaikan Koordinator Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi.

"Daripada korupsi, dilegalkan saja. Bahasanya gua minta mentahannya aja deh," ujar Apung, di Cikini, Jakarta, Kamis (12/3).

Praktek ini, kata Apung, biasa terjadi untuk membajak anggaran Negara untuk kepentingan partai politik.

"Bisa jadi alasan yang diutarakan Tjahjo untuk melegalkan praktek pembajakan yang biasa dilakukan pokbarel (gentong babi) untuk kepentingan parpol," kata dia. (Baca: Mendagri Yakin Revisi UU Pilkada Tak Ganggu Jadwal Pilkada)

Padahal, lanjut Apung, Negara, sebenarnya sudah memberikan bantuan pada partai politik cukup besar. Dia mencontohkan, dalam UU Pilkada nomer 1 tahun 2015 ada ketentuan yang menyatakan 4 dari 7 metode kampanye dibiaya APBN.

Sehingga, bila parpol diberikan bantuan lagi, maka akan tumpang tindih.

"Empat dari tujuh metode kampanye dibiayai APBN. Ini sama saja, jadi bantuan keuangan parpol untuk kompetisi tumpang tindih," tandasnya. (mad)

#Partai Politik #Mendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Aang Sunadji

Coffee is a life
Bagikan