Firli Tegaskan KPK Segera Periksa Anies Baswedan Terkait Korupsi Lahan DKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 Juli 2021
Firli Tegaskan KPK Segera Periksa Anies Baswedan Terkait Korupsi Lahan DKI
Gubernur DKI Anies Baswedan saat peringatan Hari Sumpah Pemuda di Silang Monas, Senin (28/10). (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya bakal memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Salah satu saksi yang bakal dipanggil yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Firli, pemanggilan terhadap Anies rencananya dilakukan dalam rentang dua pekan ke depan.

"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Firli saat dikonfirmasi, Senin (26/7).

Baca Juga:

KPK Periksa Bupati Bandung Barat Nonaktif Terkait Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Meski demikian, kata Firli, pemanggilan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu
bergantung pada proses penyidikan yang berlangsung.

"Tapi KPK terus melakukan yang terbaik," ujarnya.

Jenderal bintang tiga ini mengatakan, KPK memahami keinginan dan harapan masyarakat agar perkara-perkara korupsi dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Termasuk kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)


Namun menurut Firli, pemanggilan suatu saksi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya. Ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut.

"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapa pun bisa dipanggil tanpa terkecuali," kata Firli.

Baca Juga:

Sindir Dewas KPK, Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Berani dan Jujur

Ia pun memastikan KPK masih terus berupaya menyelesaikan pemeriksaan atas tersangka Rudi Hartono Iskandar (RHI) dan kawan-kawan.

KPK, kata dia, tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi.

"Siapa pun dan apa pun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

75 Pegawai KPK Bakal Berikan Bukti Tambahan Pelanggaran Firli Cs ke Dewas

#KPK #Anies Baswedan #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan