Firli Tegaskan Komitmen KPK Tuntaskan Kasus Korupsi PT Nindya Karya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 09 Agustus 2021
Firli Tegaskan Komitmen KPK Tuntaskan Kasus Korupsi PT Nindya Karya
Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang menjerat PT Nindya Karya (Persero).

Firli menyatakan, KPK memahami harapan dan keinginan masyarakat terkait penyelesaian perkara lama yang belum tuntas. Terlebih, penyidikan perkara pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas di Aceh itu telah dimulai sejak 2018 lalu.

"Kami sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat, karena itu kami terus bekerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum selesai," tegas Firli saat dikonfirmasi, Senin (9/8).

Baca Juga:

Firli Sebut KPK Sudah Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi PT Nindya Karya

KPK menduga, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati telah merugikan negara sekira Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar.

Sejumlah temuan lain bahkan menyatakan perusahaan BUMN itu diuntungkan Rp 44,68 miliar dari proyek tersebut.

Firli menyatakan, publik diharapkan ikut mengawasi kasus ini, di mana nantinya semua temuan KPK akan dibeberkan lebih jauh di hadapan majelis hakim.

"Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," ucap Firli.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dikatakan Firli, penyidikan terhadap PT Nindya Karya sejauh ini sudah dinyatakan rampung dan akan segera masuk ke tahap persidangan.

"Saat ini penyidikan sudah selesai dan pelimpahan ke JPU (tahap 1). Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU untuk rencana sidang di pengadilan," kata Firli.

Adapun kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar. PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar.

Baca Juga:

KPK Pastikan Masih Usut Kasus Korupsi Nindya Karya

Sementara, PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar.

Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar. (Pon)

Baca Juga:

Perjalanan Dinas Bidang Penindakan Tetap Gunakan Anggaran KPK

#KPK #Firli Bahuri #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan