MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim pemecatan Novel Baswedan Cs sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diketahui lembaga antirasuah akan memecat 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021
Baca Juga
Alasan KPK Enggan Tunggu Batas Akhir untuk Pecat Novel Baswedan Cs
"Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9).
Jenderal bintang tiga ini membantah mempercepat pemecatan pegawai yang sebelumnya disebut akan dilakukan pada 31 Oktober 2021.
Menurut Firli, pemecatan bisa dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan," ujar Firli.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya enggan menunggu batas waktu maksimal untuk memberhentikan 57 pegawai.
"Namanya paling lama bisa dua tahun kalau cepet ya alhamduliah," kata Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9).
Menurut Ghufron, langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu menyebut seluruh pegawai KPK harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sejatinya, KPK diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai. Namun, proses alih status rampung sebelum 31 Oktober 2021. Sehingga, kata dia, pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.
"Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ungkap Ghufron. (Pon)
Baca Juga
Kecewa dengan KPK, Masyarakat Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi