MerahPutih.com - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan akibat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah menerima surat balasan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas surat keberatan mereka pada Rabu (30/6) kemarin.
Mewakili 75 pegawai, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan, menjelaskan, surat keberatan tersebut terkait keputusan tindak lanjut hasil TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga
TWK Bagian dari Operasi Intelijen untuk Singkirkan Pegawai KPK?
"Dalam surat keberatan yang kami sampaikan, kami mempertanyakan sikap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang menarik-narik lembaga lain untuk memberhentikan pegawai," kata Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (1/7l).
Sikap ini, kata Hotman, terlihat dari Berita Acara tanggal 25 Mei 2021 yang beredar, di dalamnya ada pimpinan empat lembaga, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ikut menandatanganinya.
"Di dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Tes Wawasan Kebangsaan," ujarnya.
Tak hanya lembaga lain, Hotman menyebut Firli Bahuri juga menyeret Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewas, dan Dewas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
"Karena hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Hotman.

Terkait hal itu, Hotman menyayangkan pernyataan Firli Bahuri yang selalu menyebut pemberhentian pegawai sudah melalui persetujuan Dewas. Pernyataan Firli tersebut ternyata tidak jujur dan hanya bersembunyi dibalik kebohongan demi keinginannya memberhentikan pegawai.
"Kami menganggap pimpinan tak mampu menjawab argumen surat keberatan kami. Sebab, tak ada argumen yang didasarkan analisis yang mumpuni dalam surat balasan yang kami terima," ujarnya.
Hotman mengaku surat balasan yang diterima pegawai hanya menjabarkan kronologis dan berita rangkaian peristiwa yang selama ini sudah didengar melalui pernyataan-pernyataan di media massa.
Bahkan, dalam salah satu poin surat balasan tersebut, Firli Bahuri Cs dengan jelas tidak memberikan tanggapan atas analisis dari para pegawai.
"Dari empat poin yang kami terima, sekali lagi kami simpulkan bahwa Pimpinan KPK tak mampu menjawab argumen surat keberatan kami," sambung Hotman.
Menurut Hotman, ketidakmampuan ini semakin menunjukkan bahwa tidak ada dasar analisis dan aturan yang jelas dalam hal tindak lanjut hasil TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga
Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi Desak Sekjen KPK Buka Hasil TWK
Hotman melanjutkan, para pegawai juga terus menuntut kepada Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK untuk segera menindaklanjuti permintaan hasil TWK. Dia menyebut para pegawai telah berkirim surat untuk meminta data dan informasi hasil TWK, yang telah diberikan BKN kepada KPK pada 27 April 2021.
"Kami berharap Pimpinan, Sekjen, dan PPID KPK tak lagi mencari alasan untuk mengulur waktu. Sebab, hasil-hasil tersebut kami saksikan sendiri, telah dibuka bersama-sama dalam rapat 5 Mei 2021 di lantai 15, dokumentasinya bisa dilihat di Youtube KPK RI dengan judul video KPK 24 Jam," pungkasnya. (Pon)