Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 04 Februari 2020
 Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)

MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan lembaga antirasuah telah mengembalikan dua penyidiknya, Rosa dan Indra, ke Mabes Polri. Dengan demikian, keduanya sudah tak lagi bertugas sebagai penyidik KPK.

Menurut Firli, Rosa dan Indra telah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020 lalu. Keduanya, kata jenderal bintang tiga ini, telah diberhentikan terhitung sejak 1 Februari 2020 kemarin.

Baca Juga:

Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Terima Fee Proyek USD35.000

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2) malam.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK (Foto: ANTARA)

Firli mengungkapkan Rosa telah dikembalikan ke Mabes Polri pada 22 Januari 2020. Dikatakan Firli, pengembalian itu didasarkan atas surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan Pimpinan KPK.

"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020," ujar Firli.

Surat keputusan pemberhentian keduanya telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan petikan skep ditandatangani oleh Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.

Mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan, pengembalian penyidik berstatus pegawai negeri yang bertugas di KPK ke insitusi asalnya merupakan hal biasa. Termasuk ke Mabes Polri.

"Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya Mabes Polri mengonfirmasi jika Kompol Rosa, penyidiknya yang ditugaskan di KPK batal ditarik. Pasalnya, masa kerja Rosa baru habis pada September 2020 mendatang.

Namun, tersiar kabar jika Rosa justru mendapatkan perlakuan tak mengenakan. Rosa disebut tak diberi akses masuk gedung lembaga antirasuah.

Baca Juga:

Ketua KPK Firli Bahuri Masak Nasi Goreng Untuk Dewas, Komisioner dan Awak Media

Karena tak diberi kartu akses izin masuk gedung, infonya Rosa pun terpaksa meminjam kartu akses masuk koleganya, saat masuk gedung KPK. Selain tak diberi akses izin masuk gedung KPK, Rosa juga dikabarkan sudah tak izinkan untuk mengakses emailnya sebagai pegawai KPK.

Kendati Mabes Polri membatalkan penarikan Rosa beberapa waktu lalu melalui surat yang dikirimkan kepada Pimpinan KPK, namun kabarnya pimpinan KPK mengabaikannya. Pimpinan KPK berkukuh agar Rosa ditarik dari KPK per 1 Februari 2020.(Pon)

Baca Juga:

Sidang Suap Bupati Muara Enim Sebut Jatah 'Fee' Ketua KPK Firli Bahuri

#Ketua KPK #Penyidik KPK #Firli Bahuri #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan