Firli Bahuri Tegaskan KPK Tidak Tunduk ke Siapa pun Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadiri peringatan Hari Bhakti ke-20, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12). Foto: Humas KPK

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar peringatan Hari Bhakti ke-20, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12). Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan lembaga antirasuah tidak akan tunduk kepada siapa pun.

“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun, dan KPK tidak tunduk kepada siapa pun,” tegas Firli.

Baca Juga

KPK Tindaklanjuti Laporan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa Cianjur

Firli juga mengingatkan jajarannya bahwa tugas KPK di waktu mendatang akan kian berat. Karenanya Firli memerintahkan insan KPK untuk tak ragu dalam menjalankan tugas memberantas korupsi.

Dalam kerja di bidang penindakan, Firli meminta jajaran KPK tidak ragu menggelar operasi tangkap tangan (OTT). OTT mesti dilakukan sebagai salah satu upaya KPK menjerat para koruptor di Indonesia.

“Saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakkan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan,” tegas Firli.

Cikal bakal terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi dimulai dengan adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca Juga

Sahroni Minta KPK Gaspol Berantas Korupsi di 2023

Selanjutnya diterbitkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyatakan bahwa untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara diamanatkan membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Di tahun yang sama, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana pada Pasal 43 ayat (1) mengamanatkan: “Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”. Guna melaksanakan amanat tersebut, pada tanggal 27 Desember 2002 Pemerintah menerbitkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan terbitnya UU Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi terbentuk dan diberikan kewenangan secara atribusi oleh Negara untuk melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan perjalanan sejarah tersebut, Pimpinan KPK melalui Surat Keputusan No.1974/HK.02.01/01/12/2022 menetapkan tanggal 27 Desember sebagai Hari Bhakti Komisi Pemberantasan Korupsi. (Pon)

Baca Juga

KPK Ultimatum AKBP Bambang Kayun

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pemprov DKI Saran Polisi Tilang Uji Emisi dengan ETLE
Indonesia
Pemprov DKI Saran Polisi Tilang Uji Emisi dengan ETLE

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo menyarankan pada polisi untuk opsi lain dengan tilang elektronik berbasis ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

Jadwal dan Komposisi Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs, Dimulai 17 Oktober 2022
Indonesia
Jadwal dan Komposisi Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs, Dimulai 17 Oktober 2022

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10).

Pemkot Surabaya Gelar Sayembara Desain Patung Bung Karno
Indonesia
Pemkot Surabaya Gelar Sayembara Desain Patung Bung Karno

Rencananya, patung sang Proklamator Indonesia itu akan dipajang di tengah perempatan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno (Merr) dan Jalan Raya Kertajaya Indah.

Mulai Hari Ini Pj Heru Pakai Mobil Dinas Hybrid
Indonesia
Mulai Hari Ini Pj Heru Pakai Mobil Dinas Hybrid

Mobil hybrid merupakan kendaraan yang memiliki dua sumber tenaga yaitu motor listrik (baterai) dan bensin.

Polri Sebut Gangguan Kejahatan di Tanah Air Mengalami Penurunan di Awal 2023
Indonesia
Polri Sebut Gangguan Kejahatan di Tanah Air Mengalami Penurunan di Awal 2023

Mabes Polri mengklaim angka kejahatan di awal tahun 2023 mengalami penurunan. Yakni selama dua hari, pada Rabu (4/1/23) hingga Kamis (5/1/23), gangguan Kamtibmas mengalami penurunan sebanyak 12 kasus atau 0,77 persen.

Politikus Senior PDIP Nilai Kedekatan Jokowi ke Prabowo Hanya Basa-basi
Indonesia
Politikus Senior PDIP Nilai Kedekatan Jokowi ke Prabowo Hanya Basa-basi

Kedekatan Jokowi dan Prabowo selayaknya atasan dan bawahan.

Ukraina Desak Sekutu Segera Kirim Alat Tempur
Dunia
Ukraina Desak Sekutu Segera Kirim Alat Tempur

Zelenskiy berkata, tank dan unit pertahanan udara harus dikirim sebelum Rusia dapat melancarkan serangan berikutnya.

DPR dan Pemerintah Sepakat Draf Perppu Pemilu Dibawa ke Paripurna
Indonesia
DPR dan Pemerintah Sepakat Draf Perppu Pemilu Dibawa ke Paripurna

"Dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang Perppu ini," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

 PDIP Disarankan Usung Capres Populer
Indonesia
PDIP Disarankan Usung Capres Populer

PDI Perjuangan perlu mengusung calon yang juga populer dan itu hanya dimiliki oleh Ganjar Pranowo.

Jawaban Ganjar Ditanya Soal Cawapres Pendampingnya
Indonesia
Jawaban Ganjar Ditanya Soal Cawapres Pendampingnya

Ganjar menghormati keputusan partai politik terkait pembahasan cawapres yang akan mendampinginya nanti.