MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan gubernur, serta 148 perkara yang bupati/wali kota.
Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara yang ditangani KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan kader partai politik (parpol) rentan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikannya saat menyampaikan sambutan di kegiatan Executive Briefing dalam rangkaian Program Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu.
Baca Juga:
Kejagung Cari Aset Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
“Berdasarkan data penanganan perkara, salah satu pelaku korupsi berasal kader parpol. Inilah yang mengilhami kami untuk menyelenggarakan kegiatan program Politik Cerdas Berintegritas,” kata Firli di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/5).
Dalam kegiatan yang diikuti oleh para ketua dan pengurus 20 parpol seluruh Indonesia ini, Firli menjelaskan bahwa PCB sebagai salah satu program pencegahan korupsi KPK.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini berharap PCB bisa meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi partai politik. Serta meningkatkan integritas parpol dan seluruh pengurusnya.
Baca Juga:
KPK Paparkan Hasil Kajian Kerentanan Korupsi dalam Program Biodiesel
Firli Bahuri juga mengatakan parpol punya peranan penting dalam menentukan masa depan Indonesia yang bebas dari korupsi.
“Melalui pemilu, parpol melahirkan wakil rakyat serta para pemimpin daerah dan nasional. Kader parpol yang terpilih juga berperan menyusun regulasi untuk kesejahteraan bangsa. Untuk itu peran parpol sangat penting bagi bangsa Indonesia,” ujar Firli.
Adapun 20 parpol yang hadir dalam kegiatan Executive Briefing PCB Terpadu ini yaitu Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Kemudian Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo). (Pon)
Baca Juga:
Kejagung Sita Tiga Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Taspen di Solo