MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, gugatan kedua tersebut sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 22 Januari 2024. Padahal, dalam sidang praperadilan pertama hakim sudah menolaknya.
"Iya betul (gugatan kedua penetapan tersangka sudah dicabut)," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (26/1).
Baca Juga:
Gugatan praperadilan dicabut untuk melengkapi aspek materi hukum hingga substansi dari gugatan yang diajukan.
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," kata Fahri.
Menurut Fahri, pihaknya bakal memperdalam materi gugatan praperadilan yang diajukan. Namun ia tidak mengungkap apakah bakal mengajukan gugatan praperadilan baru usai gugatan yang kedua dicabut atau tidak.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2024. Perkara itu terdaftar dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. (Knu)
Baca Juga:
Polda Kirim Ulang Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI